REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, langsung mengimplementasikan surat edaran mengenai larangan hotel menerima tamu di bawah umur. Pada Sabtu malam (26/3), Bupati Purwakarta memimpin langsung razia ke sejumlah hotel dan penginapan. Dalam razia itu, ada 10 pasangan mesum yang berhasil diamankan. Salah satunya, ada perempuan di bawah umur.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, razia ini dilakukan secara spontanitas. Dari tiga hotel yang berada di pusat kota, pihaknya menemukan anak perempuan di bawah umur yang sedang menginap dengan pasangan prianya.
"Saat kita cek, anak perempuan itu statusnya bukan pelajar. Melainkan, buruh pabrik," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Ahad (27/3).
Menurut Dedi, razia ini merupakan langkah nyata pihaknya untuk meminimalisasi remaja jadi korban prostitusi. Hal ini karena, seiring dengan perkembangan teknologi, banyak anak perempuan yang terjebak dalam lembah hitam. Mereka, jadi objek prostitusi. Tak hanya remaja perempuan, remaja laki-laki juga banyak yang melakukan seks bebas.
Karena itu, harus dicegah sejak dini. Supaya, kasus seks bebas ataupun prostitusi remaja ini bisa ditekan. Sebab, anak-anak remaja itu masih di bawah perlindungan orang tuanya serta negara. Karena, usia mereka masih di bawah 17 tahun.
"Ini bukan sebagai syok terapi, tetapi menjadi norma yang harus dipatuhi oleh semua lapisan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Purwakarta, Saepuddin, mengatakan, pihaknya akan mengintensifkan razia di seluruh hotel serta penginapan. Apalagi, sudah ada surat edaran mengenai larangan hotel menerima tamu di bawah umur. Surat edaran itu, akan menjadi rujukan dalam operasi tersebut.
"Tak hanya hotel, kos-kosan juga akan kita razia. Sebab, banyak laporan dari masyarakat, kos-kosan sering dijadikan tempat mesum," ujarnya.
Terkait dengan 10 pasangan yang terjaring dalam razia semalam, langsung digelandang petugas ke kantor Satpol PP. Mereka, dimintai keterangan serta dicatatkan identitasnya. Pasangan tersebut, kemudian diminta untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai.