Kamis 24 Mar 2016 23:27 WIB

Ribuan Botol Miras Diamankan Polisi Medan

Polisi memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras), ganja, dan narkotika di Polsek Metro Palmerah, Jakarta, Senin (15/6). (Republika/Yasin Habibi)
Polisi memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras), ganja, dan narkotika di Polsek Metro Palmerah, Jakarta, Senin (15/6). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara mengamankan ribuan botol minuman keras diduga ilegal yang didatangkan dari luar negeri. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan dari pemeriksaan terhadap tiga truk yang membawa minuman beralkohol itu, diamankan 9.438 botol minuman berbagai jenis dan merek.

Penangkapan pada 19 Maret 2016 itu berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan mengenai adanya tiga truk yang membawa minuman beralkohol tanpa izin dari kawasan Tanjung Ledong, Kabupaten Labuhan Batu Utara menuju Kisaran, Kabupaten Asahan.

Ketika ketiga truk itu dihentikan untuk diperiksa, supir berupaya mengecoh petugas dengan menempatkan tumpukan jerami agar dikira sebagai hasil panen padi masyarakat. "Namun setelah tumpukan jerami itu dibongkar, petugas menemukan ribuan botol minuman keras berbagai jenis dan merek dari ketiga truk tersebut," kata dia di Medan, Kami (24/3).

Dari truk dengan nomor polisi BG 4545 ED, petugas mengamankan 2.937 botol, BK 9929 YK bermuatan 3.382 botol, dan dari truk dengan nomor polisi BM 8445 PC diamankan 3.119 botol. Setelah menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol dari luar negeri itu, seluruh barang bukti, termasuk supir truk diamankan dan dibawa ke kantor Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumut untuk diperika lebih lanjut.

Pihak kepolisian menduga adanya pelanggaran UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dalam kasus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement