Kamis 24 Mar 2016 22:56 WIB

Kemenhub-Kejagung Kerja Sama Pulihkan Aset Negara

Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Foto: Ist
Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan Agung dan Kementerian Perhubungan RI menandatangani nota kesepakatan, di antaranya soal pemulihan dan verifikasi aset milik negara. Penandatanganan itu dilakukan oleh Jaksa Agung RI HM Prasetyo dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

"Nota kesepakatan tersebut sebagai bentuk kesepakatan kerja sama dalam koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan ruang lingkup kesepakatan itu berupa penegakan hukum, penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran data dan informasi, perdata dan tata usaha negara, serta pemulihan aset.

Nota itu berlaku untuk jangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang serta diperbaharui atas persetujuan para pihak.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan penandatanganan nota kesepakatan antara Kementerian Perhubungan dengan Kejaksaan Agung pada akhirnya terlaksana, sedangkan perencanaannya sudah selama beberapa waktu.

"Akhirnya waktunya ketemu juga, bukan salah Pak Jaksa Agung tapi kadang Pak Jaksa Agung bisa namun saya yang tidak bisa. Kemudian, ketika saya bisa tapi beliau tidak bisa, ya keseringan saya yang tidak bisa," katanya.

Menurut dia, nota kesepakatan itu sebagai bentuk kerja sama dalam koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak demi mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa, serta terciptanya sistem kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

"Ruang lingkup kesepakatan meliputi penegakan hukum, penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran data dan informasi, perdata dan tata usaha negara dan pemulihan aset. Mohon kerja samanya," ujarnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku penandatanganan nota itu sebenarnya sudah direncanakan sejak lama, namun apa yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan sudah benar, yakni belum ada waktu yang tepat untuk sama-sama bisa menandatangani nota kesepakatan tersebut.

"Alhamdulillah akhirnya nota kesepakatan ini terlaksana. Saya mengakui apa yang disampaikan Pak Jonan, kalau Jaksa Agung punya waktu, Menteri Perhubungan tidak ada, begitu juga sebaiknya. Tapi Alhamdulillah sekarang terlaksana, semoga dapat memberikan manfaat," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement