REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kejaksaan sebagai termohon dalam sidang praperadilan gugatan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Novel Baswedan merasa keberatan karena pemohon menghadirkan saksi ahli pada sidang praperadilan.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Azhari di Bengkulu, Kamis, mengatakan, menghadirkan saksi ahli pada sidang praperadilan tidak sesuai dengan aturan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Seharusnya menghadirkan saksi ahli itu pada masa persidangan, tidak ada saksi ahli pada sidang praperadilan," katanya.
Namun, menurut Azhari, karena kebiasaan persidangan yang menghadirkan saksi ahli, hal itu juga dijadikan lazim untuk dilakukan pada sidang praperadilan.
Sementara itu, hakim praperadilan SKP2 Novel Baswedan tetap memberikan kesempatan seluas-luasnya termasuk menghadirkan saksi ahli untuk pemeriksaan gugatan praperadilan tersebut.
"Oleh karena itu kami meminta hakim mencatat keberatan yang kami ajukan sebagai pertimbangan nantinya," kata Azhari.
Pemohon, yakni korban dugaan penganiayaan Novel Baswedan saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu menghadirkan tiga orang saksi, dua orang saksi ahli dan satu orang saksi fakta.
"Karena mereka menghadirkan saksi ahli, maka pada sidang selanjutnya kita juga akan menghadirkan saksi ahli," ucapnya.
Sidang lanjutan gugatan praperadilan SKP2 Novel Baswedan kembali dilanjutkan pada hari ini di Pengadilan Negeri Bengkulu. Materi sidang yakni mendengarkan pendapat saksi yang dihadirkan pemohon, yakni keluarga korban.
"Walaupun keberatan kami tidak diterima, tetapi kami masih yakin akan memenangkan praperadilan ini," ujarnya.