Kamis 24 Mar 2016 19:13 WIB

Tujuh Kota Ditunjuk untuk Program Listrik Berbasis Sampah

Rep: c35/ Red: Achmad Syalaby
Desain pembangkit listrik tenaga sampah terbesar di Cina.
Foto: SHL
Desain pembangkit listrik tenaga sampah terbesar di Cina.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tujuh kota ditunjuk pemerintah pusat dalam Program Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa).

Demikian disampaikan oleh Pimpinan Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pembangunan PLTSa, yang juga sebagai tenaga Ahli Bidang Energi dan Listrik Kemenko Maritim, Bambang Danhaposa, yang berlangsung pada Selasa (22/3) malam di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jalan MH.Thamrin No. 8, Jakarta Pusat.

Menurut dia, penunjukan tujuh kota yang diantaranya Kota Tangerang telah diputuskan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2016, yang diantara poinnya itu disebutkan tujuh kota sebagai kota pendukung percepatan pembangunan PLTSa  yaitu Kota Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makasar.

Melalui Perpres itu, lanjutnya, pemerintah mengamanatkan percepatan pembangunan PLTSa yang dimulai pada Tahun 2016-2018 melalui pemanfaatan sampah. Dia menegaskan program inii bukan program untuk kelistrikan, namun program untuk menyelesaikan permasalahan sampah, yang diharapkan akan mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Selain itu, dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk, tentunya juga berbanding lurus dengan jumlah sampah yang dihasilkan, yang kemudian akan berimbas pula terhadap perlunya ada perluasan tempat pembuangan akhir. Apalagi melihat kondisi ketersediaan lahan semakin sulit dan harga cukup tinggi. Oleh karena itu, program ini selain mengurangi volume sampah juga guna mengantisipasi penambahan kebutuhan lahan untuk TPA.

Kemudian, dalam rangka percepatan pembangunan PLTSa ini, menurut Perpres tersebut, ketujuh pimpinan kota tersebut menugaskan badan usaha milik daerah atau menunjuk badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan PLTSa.

Badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya, dan/atau Pemerintahan Kabupaten/Kota yang bersebelahan dengan lokasi pembangunan PLTSa.

“Badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud bertindak selaku Pengelola Sampah Kota dan Pengembang PLTSa,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement