Kamis 24 Mar 2016 18:05 WIB

Romli: Kejaksaan Inkonsisten Memproses Perkara Novel Baswedan

Romli Atmasasmita
Romli Atmasasmita

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mengatakan, pihak kejaksaan memperlihatkan sikap inkonsistensi dalam memproses perkara pidana Novel Baswedan.

Hal tersebut disampaikan Romli saat menjadi saksi ahli pada sidang gugatan praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Novel Baswedan, di Bengkulu, Kamis (24/3).

Ia mengatakan, penerbitan SKP2 oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak sejalan dengan sikap yang diambil Jaksa Agung.

"Jaksa Agung mengesampingkan surat rekomendasi Ombudsman yang mengatakan malaadministrasi dalam perkara Novel," katanya.

Sementara, pihak jaksa penuntut umum menjadikan surat rekomendasi tersebut sebagai salah satu dasar untuk menerbitkan SKP2.

"Seharusnya, Jaksa Agung menegur jaksa di bawahnya mengapa menerbitkan SKP2 dengan acuan rekomendasi Ombudsman," ujarnya.

Rekomendasi Ombudsman tersebut, kata Romli, juga tidak bisa menjadi dasar dalam proses penyidikan perkara pidana jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981. Yang diatur dalam undang-undang tersebut, menurut Romli, hanya pihak jaksa, penasihat hukum, hakim, dan terdakwa atau tersangka.

"Keliru sebetulnya jika kejaksaan menggunakan rekomendasi Ombudsman sebagai acuan penyidikan berkas perkara pidana, rekomendasi tersebut di luar yang namanya criminal justice system," jelasnya.

Seharusnya, rekomendasi Ombudsman ditujukan pada kesalahan administrasi dari birokrat atau pejabat pemerintahan. Dan, jika bermasalah, penyelesaiannya digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Pengadilan TUN saja tidak boleh mempersoalkan proses penyidikan, apalagi rekomendasi Ombudsman," ucapnya.

Sidang lanjutan gugatan praperadilan SKP2 Novel Baswedan kembali dilanjutkan pada Kamis (24/3) siang dengan agenda mendengarkan pendapat saksi yang dihadirkan pemohon, yakni keluarga korban dugaan penganiayaan Novel Baswedan.

Kuasa hukum pemohon menghadirkan tiga saksi, dua orang akademisi sebagai saksi ahli dan satu orang lagi saksi fakta, yakni penyidik dari Bareskrim Mabes Polri yang menyidik kasus Novel Baswedan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement