Kamis 24 Mar 2016 05:59 WIB

Pemkab akan Pidanakan Warga Lepas Ternak di Jalan

Hewan ternak.
Foto: Republika/Musiron/c
Hewan ternak.

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memberikan sanksi tindak pidana ringan kepada warga yang sengaja melepas liarkan sapi, kerbau, dan kambing di jalan raya dan fasilitas umum.

"Kalau warga secara pribadi melepasliarkan ternaknya akan dijatuhi sanksi tindak pidana ringan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 26 tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak. Tugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang memproses pelanggar perda ini," kata Wakil Bupati Mukomuko Haidir, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, jika hewan ternak yang dilepasliarkan itu ternyata bantuan pemerintah, maka sanksinya penyitaan hewan tersebut. Kemudian bantuan tersebut dialihkan kepada warga lain.

Ia memastikan, petugas di lapangan bisa mengenali hewan ternak milik warga secara pribadi dengan hewan ternak bantuan dari pemerintah.

"Hewan bantuan pemerintah itu ada tanda khusus di telinganya dan di bagian tubuh lain," ujarnya.

Sementara itu, ia mengatakan, pelaksanaan penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu mulai pada April 2016. Ia mengimbau, warga setempat untuk tidak melepasliarkan hewan ternaknya.

Petugas yang melakukan penertiban hewan ternak, katanya, gabungan dengan pihak kepolisian resor setempat dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP). Termasuk perangkat desa dan kecamatan.

"Penertiban hewan ternak akan terus dilakukan sampai tidak ada lagi ternak berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement