Kamis 24 Mar 2016 05:20 WIB

Klasifikasi Pedoman Gangguan Kejiwaan Sedang Dalam Proses Revisi

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Dwi Murdaningsih
Gangguan jiwa/ilustrasi
Foto: flickr
Gangguan jiwa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Seksi Religi, Spiritualitas, dan Psikiatri (RSP) Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), Fidiansjah, mengungkapkan, pembahasan perbaikan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Kejiwaan (PPDGJ) hingga kini masih terus berlangsung. Terakhir, PPDGJ telah mencapai edisi ketiga dan dikeluarkan pada 1993 silam.

PPDGJ ini mengatur soal norma, standar prosedur, kriteria, dan klasifikasi masalah dan gangguan jiwa, lengkap dengan diagnosisnya. PPDGJ III ini menjadi rujukan bagi dokter jiwa dalam mendiagnosis sebuah masalah atau gangguan jiwa.

PPDGJ ini pun terus berubah seiring dengan adanya fenomena-fenomena baru yang terjadi di masyarakat dan disesuaikan dengan kondisi budaya dan sosio-kultural Indonesia. Termasuk dengan keputusan mencantumkan perilaku Lesbian, Gay, Biseks, dan Transgender (LGBT) sebagai gangguan kejiwaan.

Menurut Fidiansjah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan PPDGJ edisi III pada 1993 silam. "Jadi dengan demikian, maka revisinya akan dikeluarkan oleh Kemenkes," ujar Fidiansjah kepada wartawan di kantor Sekretariat Gerakan Indonesia Beradab (GIB), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (23/3).

Dalam pembentukan dan perumusan revisi PPDGJ itu, lanjut Fidiansjah, Kemenkes akan berkomunikasi dengan berbagai stakeholder pengguna PPDGJ, mulai dari PDSKJI, Asosiasi Psikologis, dan Keperawatan. Fidiansjah pun mengaku, saat ini proses perumusan dan pembentukan revisi PPDGJ itu masih terus berjalan.

"Sudah berproses dan tentu membuat perubahan tidak bisa langsung kami ekspose, karena harus mendengar dan melihat dari berbagai macam kajian," tutur Fidiansjah.

Tidak hanya itu, dalam pembuatan PPDGJ itu, pemerintah akan menyesuaikan dengan Undang-Undang yang ada, terutama kepada UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan UU Kesehatan. "Itu menjadi pilar yang harus kami pakai dalam nanti menindaklanjuti berbagai hal, termasuk apa yang nanti dikaitkan dengan PPDGJ," lanjutnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement