Kamis 24 Mar 2016 02:25 WIB

Revisi Qanun Pilkada Perlu Segera Dibahas

Rep: Lintar Satria/ Red: Dwi Murdaningsih
Logistik Pilkada Aceh
Foto: Antara
Logistik Pilkada Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH-- Staf Ahli Gubernur Aceh bidang Hukum dan Pemerintahan, M Jafar mengatakan proses pembahasan revisi Qanun nomor 5 tahun 2012 yang mengatur tentang Pilkada perlu secepatnya dibahas oleh DPR Aceh. Menurut dia, pembahasan ini penting untuk mencegah permasalahan hukum di kemudian pada pelaksanaan pilkada pada 2017 mendatang.

“Saat ini antara Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Qanun no. 5 Tahun 2012, UU no. 8 Tahun 2015 dan Putusan MK tentang pilkada masih banyak perbedaan dan pendapat. Hal ini harus segera dibahas oleh para legislatif, karena jika tidak pilkada akan kacau karena tidak adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan pilkada nanti,” kata  Jafar dalam diskusi Focus Group Discussion yang berjudul  'Refleksi Pilkada 2015 menuju Pilkada Aceh 2017' di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Rabu (23/3), melalui siaran pers.

Menurutnya yang perlu dibahas segera adalah menurut Qanun dukungan calon perseorangan di Aceh harus mengajukan 3 persen dari jumlah penduduk. Sedangkan menurut UU No. 8, Tahun 2015 menyebutkan antara 6,5 persen hingga 10 persen dari total jumlah penduduk.

 

“Hal ini harus segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR Aceh agar tidak terjadi permasalahan hukum nantinya,” katanya.

Jafar juga berharap Qanun pilkada untuk turut memasukkan poin terkait tes bebas narkoba kepada para calon. “Hal ini penting bagi memastikan orang-orang yang berada di puncak pemerintahan tidak terlibat dalam penggunaan benda terlarang tersebut,” katanya.

Hal lainnya yang perlu dibahas, tambahnya, syarat pengunduran diri dari partai bagi calon perorangan yang dalam qanun pilkada diatur tetapi tidak pada UU No. 8, 2015 tentang pilkada. Selain itu juga DPR harus membahas rekomendasi dari DPP partai bagi calon jalur harus mendapat persetujuan DPP, yang dalam Qanun pilkada tidak diatur.

“Ada banyak hal lain lagi seperti penetapan calon bagi mantan narapidana, persentase kemenangan suara dan lain-lain yang masih berbeda antara Qanun nomor 5 tahun 2012 terkait pilkada, UU No. 8 Tahun 2015 tentang pilkada dan putusan MK terkait UU pilkada,” kata Jafar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement