REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap terduga pelaku penipuan jual beli melalui sistem online atau dalam jaringan (daring) berinisial EK dengan korban berasal dari sejumlah daerah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Antonius Puji Antono di Yogyakarta, Rabu, mengatakan EK (23) ditangkap pada 12 Maret 2016 saat sedang berada di warnet di daerah Pasar Ancol, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Saat ditangkap pelaku sedang online sesuai dengan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat," kata dia.
Penangkapan tersangka EK, menurut dia, berawal dari laporan korban asal Yogyakarta yang mengaku telah ditipu pria asal Jakarta itu. Korban telah menransfer uang ke rekening milik EK melalui salah satu bank di Jalan Mayjen Sutoyo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta untuk membeli produk yang diiklankan EK melalui toko online. Namun produk yang dipesan korban tidak kunjung dikirim dengan berbagai alasan.
"Tersangka telah menipu sejumlah korban dari Yogyakarta, Semarang, Solo, Jakarta, Boyolali, dan Bandung dengan nilai kerugian rata-rata mencapai Rp3 jutaan," kata dia.
Menurut Antonius, tersangka melancarkan aksinya dengan memasang iklan berbagai macam barang seperti buku harry potter, telepon genggam, serta produk lainnya di sebuah toko online dengan menyertakan momor telepon miliknya. Sementara, berbagai produk yang dipasang EK tersebut seluruhnya fiktif.
"Tersangka sesungguhnya tidak memiliki barang yang diiklankan karena tersangka hanya mencari dan menyalin gambar barang di internet untuk dipasang di iklan tersebut," kata dia.