Rabu 23 Mar 2016 17:07 WIB

Belasan Preman Terjaring Razia di Jember

Razia preman, ilustrasi
Razia preman, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Belasan orang terjaring razia preman yang digelar Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur di sekitar Terminal Tawang Alun Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (22/3) malam hingga Rabu dini hari.

Kepala Bagian Operasional Polres Jember Kompol Kusen Hidayat mengatakan pihaknya menurunkan sebanyak 80 personel yang terdiri atas Satsabhara, Satlantas, Satreskrim, Satintelkam, Satreskoba, Satbinmas, Provos dibantu Polsek Kaliwates, Rambipuji dan Sukorambi.

"Petugas menjaring sebanyak 13 orang dan satu di antaranya adalah pengedar ribuan pil dextro dan trex dan tiga orang mengadakan pesta mnuman keras saat razia preman digelar," ujarnya, Rabu (23/3).

Menurut dia, pelaksanaan razia diawali apel malam di simpang tiga GOR Kaliwates yang dipimpin langsung Wakapolres Jember Kompol Suryo Hapsoro dengan sasaran razia meliputi preman, pengedar atau pengguna narkoba, copet, miras, balap liar dan kejahatan lainnya.

"Petugas merazia kawasan Terminal Tawang Alun dan sekitarnya dengan sasaran razia mencakup barang, orang termasuk kendaraan bus dan penumpangnya, baik yang akan berangkat maupun yang baru tiba di terminal Jember itu," katanya.

Ia mengatakan petugas menangkap pengedar pil dextro dan trex bernama Mohammad Alvin alias Alvin (32 tahun) warga Kecamatan Rambipuji yang ditangkap di Toko "Jiji" yang berada di Jalan Darmawangsa, Tawung Alun. "Dari toko itu, petugas menyita sebanyak 2.310 butir pil trihexyphenidyl (trex) dan 1.000 butir dextromethorphan (dextro) serta dua buah senapan angin merk Marsgun kaliber 4,5 mm," ujarnya.

Sementara saat dinterogasi petugas, Alvin mengaku baru menjual pil trex itu tidak kurang dari tiga bulan dan setiap tablet trex yang berisi 10 butir dijual senilai Rp 20 ribu dan setiap 10 butir pil dextro harganya Rp 25 ribu. "Para pembelinya adalah pelanggan tetap, namun saya tidak kenal.

Tentang dua pucuk senapan angin saya membeli di Surabaya dengan dokumen surat-surat lengkap, namun suratnya ada di rumah. Kusen mengatakan Alvin dijerat pasal 196 dan pasal 198 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan sebanyak 13 orang yang terjaring razia diamankan di Mapolres Jember.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement