REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan proses untuk pengisian jabatan wakil Gubernur DIY hingga pelantikannya diputuskan oleh DPRD setempat.
Terkait adanya gugatan hukum terhadap Paku Alam X dari keluarga Anglingkusumo, Sultan mengatakan terserah saja. "Saya tidak ada urusannya dengan hal itu,’" kata Sultan HB X pada wartawan, di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (22/3).
Menurut Sultan, semua yang memenuhi persyaratan punya hak untuk menjadi wakil gubernur dan saya bisa bekerja dengan siapa saja. "Soal pengisian jabatan wakil gubernur itu ya di proses dulu di DPRD DIY.Kalau ada yang melakukan gugatan ya wajar saja to. Itu juga aspirasi kok. Tetapi semua kan melalui proses administrasi dan keputusan Pleno di DPRD DIY,’" tuturnya.
Selanjutnya ketika ditanya tentang lokasi pelantikan Wakil Gubernur DIY, Sultan mengatakan tidak berani memutuskan karena yang menentukan tempat pelantikan Presiden RI. "Saya belum tahu pelantikan Wakil Gubernur di Jakarta atau di Yogyakarta Terserah Presiden Jokowi,’’kata Raja Keraton Yogyakarta ini.
Sebagaimana yang telah diberitakan di Republika Selasa (22/3), Kementerian Keuangan sudah membolehkan anggaran dana keistimewaan untuk kebudayaan digeser untuk pembiayaan tahapan pengisian jabatan wakil gubernur (wagub).
Sementara itu Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan meskipun lokasi untuk pelantikan wagub menjadi wewenang Sekretaris negara, tetapi dewan akan mengusulkan agar pelantikan wagub nanti dilaksanakan di Gedung Agung Yogyakarta oleh Presiden Joko Widodo.