REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menegaskan, berdasarkan undang-undang yang ada, hingga hari ini Uber dan Grabcar adalah ilegal.
"Dengan demikian, kami perhatikan seluruh pasal UU, Kemenhub mengatakan sampai hari ini operasi Uber dan Grab sesuai UU LLAJ adalah ilegal," ujar Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo dalam jumpa pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (23/3).
Kemenhub telah menggelar pertemuan dengan Uber, Grab, Dishub DKI, dan Organda untuk mencari solusi atas persoalan ini.
Kemenhub juga menyayangkan terjadinya demonstrasi yang berujung pada kekerasan dan menimbulkan korban serta menghambat perjalanan masyarakat.
"Ke depan, komitmen pemerintah bersama Organda, Uber, Grab untuk menahan diri dan tidak larut dalam polemik untuk suasana tidak kondusif," lanjutnya.
Ia berharap, kejadian kemarin tidak terulang lagi.