REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan memanggil Organisasi Pengusaha Angkutan Darat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta operator taksi dan angkutan berbasis aplikasi pada Rabu (23/3) untuk membuat kesepakatan. "Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat akan panggil penggurus organda, Dishub DKI, Grab, Uber untuk membuat konsensus, kesepakatannya bagaimana," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta, Selasa (22/3) malam.
Jonan menjelaskan sebetulnya pihaknya pernah memanggil operator angkutan berbasis aplikasi untuk mengurus izin resmi transportasi. "Mereka setahun lalu ke saya, bilang untuk didaftarkan dan sebagainya, tapi kenapa nggak mau, mungkin nggak mau bayar pajak," katanya.
Namun, pihaknya tidak akan menghentikan karena yang berhak melakukan hal itu, yakni Dinas Perhubungan DKI Jakarta di mana izin tersebut diurus. Selain itu, Jonan juga menegaskan tidak perlu mengevaluasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan karena tidak ada aturan mengenai penggunaan aplikasi. "Itu pernyataan yang keliru, UU Angkutan Jalan tidak mengurusi soal itu. Kita yang mengatur sarana dan prasarananya," katanya.
Dia menjelaskan yang menjadi pertentangan, yakni sarananya yang digunakan dalam aplikasi tersebut di mana menurut UU LLAJ No 22/2009 harus berbadan hukum dan diuji kir. "Salah satu syaratnya, pengemudinya harus punya SIM A umum, bukan SIM A biasa," katanya.
Jonan juga menegaskan pihaknya tidak kontra terhadap angkutan memakai aplikasi. Justru mendukung dengan syarat sarananya terdaftar resmi dan memiliki izin.
Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia itu mengaku pihaknya juga sudah menerapkan aplikasi dalam pembelian tiket KA. "Pertentangan ini bukan soal aplikasi, penggunaan aplikasi canggih itu justru membuat lebih efisien. Saya malah mendorong untuk aplikasi, saya juga menerapkan aplikasi buat beli tiket kereta sejak tiga tahun lalu," katanya.
Menurut dia, ada pihak tertentu yang berkepentingan yang menggeser seolah-olah Kemenhub tidak pro terhadap aplikasi.