REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum (Ketum) PSSI La Nyalla Mataliti resmi berstatus tersangka dalam dugaan kasus korupsi penggunaan dana hibah untuk pembelian saham perdana Bank Jatim pada 2012. Meski tersandung kasus, La Nyalla enggan turun dari posisinya di PSSI.
Pengamat Hukum Pidana Muzakir mengatakan boleh saja La Nyalla tidak mundur dari posisinya. Bahkan, katanya, meski status suksesor Djohar Arifin Husin itu meningkat menjadi terdakwa.
"Selama dia memang tidak bersalah kenapa harus mundur, lawan saja. Proses pengadilan itu kan bisa sampai banding dan PK (Peninjuan Kembali)," kata Muzakir di Jakarta, Rabu (23/3).
Muzakir mengatakan bisa saja kasus hukum yang menyangkut La Nyalla mengandung unsur politik. Dia menjelaskan, kasus yang melibat mantan Wakil Ketua (KONI) Jawa Timur itu merupakan kasus lama, namun baru terkuak baru-baru ini.
"Kalau memang itu kasus lama, seharusnya sudah dijadikan tersangka sejak dulu dan segera diproses," katanya.
Dia membenarkan sikap La Nyalla yang bersikeras mengaku tidak bersalah atas kasus hukum miliknya. Namun sebaliknya, Muzakir mengatakan, kalau memang La Nyalla bersalah dalam kasus tersebut sudah seharusnya dia mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI.