Selasa 22 Mar 2016 21:04 WIB

Kadin Dukung Pemerintah Tegakkan Regulasi Transportasi

Bentrokan terjadi antara Go-jek dengan supir taxi yang tengah melakukan aksi menutup jalan di Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Bentrokan terjadi antara Go-jek dengan supir taxi yang tengah melakukan aksi menutup jalan di Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung pemerintah menegakkan regulasi transportasi untuk menyelesaikan konflik antara pelaku trasportasi konvensional dengan pelaku transportasi berbasis aplikasi online. Kadin menilai kedua model transportasi tersebut tidak perlu dipertentangkan. 

“Ini tidak perlu dipertentangkan. Perlu harus menegakkan peraturan yang ada dan terbuka pada peningkatan regulasi sesuai perkembangan zaman,” ujar wakil ketua umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto dalam keterangan pers yang diterima Republika, Jakarta, Selasa (22/3).

Carmelita mengatakan menilai tepat langkah Kementerian Perhubungan menegakkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Sebab, moda transportasi publik harus memenuhi aspek-aspek keselamatan dan keamanan yang sudah diatur dalam undang-undang. 

“Konvensional atau aplikasi, kalau mengangkut penumpang, maka harus memenuhi regulasi. Sebab peraturan dibuat agar transportasi publik memenuhi aspek keselamatan dan keamanan,” ujar Carmelita.

Pemerintah perlu memberi informasi kepada masyarakat perbedaan antara kendaraan pribadi dan kendaraan umum serta implikasi hukumnya. Carmelita mengatakan setiap kendaraan umum harus melalui tahap-tahap pengujian untuk memastikan keselamatan dan keamanan penumpang. 

Dia mencontohkan penumpang dengan asuransi pribadi akan mendapat kompensasi dua kali lipat bila mengalami kecelakaan saat menggunakan transportasi yang terdaftar sesuai undang-undang. Namun sebaliknya penumpang dengan asuransi pribadi bisa tidak mendapat kompensasi apa pun jika mengalami kecelakaan saat menggunakan transportasi berbasis aplikasi. Hal ini karena saat ini transportasi berbasis aplikasi belum memenuhi persyaratan undang-undang. “Padahal penumpang berpikir dia sedang naik angkutan umum. Kita tahu, jika ada unsur illegal, ketentuan di polis bisa gugur. Nah aspek ini perlu diketahui masyarakat luas,” ujar Carmelita.

Kadin mendorong para pelaku transportasi berbasis aplikasi memenuhi ketentuan regulasi di sektor transportasi. Mereka juga harus membayar pajak dan mematuhi Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Keppres nomor 90 tahun 200 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, PP nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik. “Seluruh kegiatan bisnis di Indonesia harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia,” ujar Carmelita

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement