REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi melalui sistem elektronik (e-filling). Ia berharap masyarakat bisa tertib dan segera melaporkan SPT-nya paling lambat 31 Maret 2016.
Anna mengatakan, penyerahan SPT PPh merupakan kewajiban baginya sesuai dengan Surat Edaran MENPANRB Nomor 8 Tahun 2015 mewajibakan Aparatur Sipil Negara / TNI / Polri untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftaran diri sebagai wajib pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Ia berharap, masyarakat juga bisa patuh dan tertib dalam menyerahlan SPT PPh. Sebab menurutnya pajak sangat penting bagi kelangsungan pembangunan. "Karena pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan dan pembiayaan Negara yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Anna mmenilai saat ini penyampaian SPT Tahunan jauh lebih mudah, karena sudah menggunakan sistem elektronik atau e-filing. Dengan sistem itu penyampaian e-filing dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan menggunakan akses internet.
"Cara ini tentu saja jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan cara yang lama, dimana dengan menggunakan e-filing selain waktu yang lebih cepat, aman, dan penggunaan kertas juga dapat diminimalisir," katanya.
Untuk lebih mengoptimalkan pendapatan pajak di wilayah Kabupaten Indramayu, lanjut Anna, saat ini telah keluar Peraturan Bupati Nomor 11.a Tahun 2015 yang isinya adalah seluruh wajib pajak yang tinggal di Indramayu wajib memiliki NPWP Indramayu sehingga pajaknya bisa masuk ke Indramayu.
"Selama ini banyak wajib pajak yang tinggal di Indramayu tapi mereka memiliki NPWP luar Indramayu sehingga pajaknya masuk ke daerah lain. Dengan adanya Perbup itu maka mau tidak mau mereka harus bikin NPWP Indramayu sehingga pendapatan pajaknya bisa masuk ke Indramayu," jelasnya.