Selasa 22 Mar 2016 15:07 WIB

Tolak Blokir Uber dan Grabcar, PPAD Siapkan Aksi Lebih Besar

Sebuah taksi dirusak oleh para pengemudi ojek berbasis online di jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/3).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Sebuah taksi dirusak oleh para pengemudi ojek berbasis online di jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) mengatakan pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tidak menemui hasil. Menteri Rudiantara tetap menolak untuk memblokir aplikasi Uber dan GrabCar karena dinilai Undang-Undang. Pertemuan selama kurang lebih dua jam tersebut berlangsung alot.

Humas PPAD Suharto mengatakan dalam pertemuan tersebut Menkominfo menolak untuk menutup dan menyatakan bukan pihaknya yang berhak menutup. Namun ketika ditanyakan, menteri Komunikasi dan Informatika justru mengelak tidak tahu pihak yang berhak.

"Dia bilang tidak tahu. Aneh negara ini, saya merasa dibolak-balik," kata aktivis PPAD yang datang dalam keadaan kaki masih dibalut dan jalan dengan menggunakan tongkat kayu.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan konsolidasi untuk merencanakan aksi berikutnya yang lebih besar dan lebih bersifat nasional.

Sebelumnya, ia mengatakan saat ini Uber telah merugikan negara dengan tidak membayar pajak. Selain itu, Uber juga tidak menyediakan berbagai fasilitas seperti disyaratkan dalam peraturan angkutan jalan raya untuk taksi. Keberadaan Uber juga bertentangan dengan UU Angkutan Jalan Raya.

Menurut dia, Uber juga telah menggerus pendapatan pengemudi angkutan jalan raya lainnya, terutama taksi. Bahkan banyak sopir taksi yang pendapatannya turun drastis dan berutang.

Sementara itu, ribuan pengemudi taksi melakukan unjuk rasa demonstrasi di depan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Suara gemuruh teriakan para demonstran memberikan dukungan kepada para orator yang berbicara. Dalam pertemuan tersebut juga diikuti oleh Front Transportasi Jakarta yang juga menuntut hal yang sama, pemblokiran aplikasi GrabCar dan Uber.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan telah mengirimkan surat rekomendasi permohonan untuk memblokir aplikasi Uber dan GrabCar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement