REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempunyai solusi terkait kisruh antara layanan transportasi daring dan konvensional.
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengakui tak bisa membendung inovasi teknologi yang melahirkan aplikasi transportasi daring. Opsi agar keadilan antara transportasi konvensional dengan transportasi daring dapat terjadi yaitu dengan memenuhi kewajiban yang sama. Salah satunya, transportasi daring wajib melaporkan jumlah kendaraan dan membayar pajak.
"Ya harus buat aturan. Artinya kalau dia bernaung di bawah koperasi ya Dishub sudah buka. Kalau yang mau taksi di Uber atau Grab kamu harus lapor, punya taksi berapa, pajak penghasilan berapa. Yang melindungi UU bagaimana, pool bagaimana? Kan sudah dibantu kalau servis nggak perlu bengkel asal bisa servis rutin di ATPM (agen tunggal pemegang merek)," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (22/3).
Ke depannya, Ahok menegaskan tak akan membatasi peredaran taksi konvensional dan daring di Jakarta. Jika transportasi daring dan konvensional sudah menaati aturan maka ia menyerahkan sepenuhnya pada persaingan pasar.
"Siapa yang hemat siapa yang survive akan hidup. Artinya kami bukan mau bantu siapa. Sila ke-5 bukan bantuan sosial tapi keadilan sosial. Tugas pemerntah adalah mengadministrasi keadilan sosial. Supaya keadilan sosial bisa dinikmati semua orang. Kalau ada yang anarkis kami sikat," jelasnya.