Selasa 22 Mar 2016 13:09 WIB

KPK Sambangi Kejati Jawa Timur, Soal Kasus La Nyalla?

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bilal Ramadhan
La Nyalla Mattalitti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (22/3) pagi. Informasi yang berhasil dihimpun Republika.co.id, kedatangan KPK itu untuk membahas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur kepada KADIN Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim senilai Rp 48 miliar pada 2011-2014.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana. Menurutnya KPK menyodorkan bantuan terkait perkara-perkara yang tengah ditangani oleh Kejati.

"Benar ada empat orang KPK untuk pemantauan dan supervisi terkait perkara-perkara yang ditangani wilayah hukum Jawa Timur termasuk kasus KADIN. Kalau-kalau ada hambatan halangan dalam bentuk apapun juga, terutama fokus pada kasus yang mencuri perhatian yang sekarang ada. Apa saja yang mereka bisa bantu," tutur Dandeni kepada Republika,co.id di Gedung Kejati Jatim.

Kasus dana hibah KADIN Jatim kembali mencuat setelah Kejati Jatim mengeluarkan sprindik kedua yang menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. Setelah sebelumnya pada kasus yang sama telah menjerat petinggi KADIN Jatim lainnya yakni Diar Kusuma Putra dan Neslon Sembiring.

Usai penetapan tersebut, Ketua PSSI itu melayangkan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negri Surabaya pekan kemarin. Sementara Kejati Jatim pun telah bersiap menghadapi praperadilan yang dilayangkan itu. Hanya saja, Dandeni berharap wasit pengadil yakni Hakim di PN Surabaya bersikap adil.

"Kita siap saja, kalau barang bukti intinya itu bukan di praperadilan tapi di peradilan pokok perkara. Pengalaman praperadilan yang sebelumnya, mereka sama terus membicarakan barang bukti yang kemudian nepisinidem diamini hakim. Wasitnya harus adil, sebelumnya itu tidak fair. Tapi kalau perlu, barang bukti kita buka saja, biar masyarakat tahu kami tidak mengada-ada," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement