Senin 21 Mar 2016 20:04 WIB

Keren, Pejabat di Kerinci Diwajibkan Santuni Anak Telantar

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Ilham
Anak terlantar (ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Anak terlantar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KERINCI -- Setiap pejabat eselon di Kabupaten Kerinci diwajibkan menyantuni anak-anak yatim telantar. Besarnya santunan yang harus dikeluarkan berbeda-beda setiap pejabat, tergantung jenjang atau eselon yang diduduki.

"Pejabat yang mendapat kewajiban itu mulai dari bupati, wakil bupati, sampai kepala sekolah," kata Bupati Kerinci, Adi Rozal, Senin (21/3).

Adi Rozal menyebutkan, agar kewajiban menyantuni anak yatim terlantar memiliki kekuatan hukum yang mengikat, telah dibuat Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 31 Tahun 2014. Ada pun dana yang digunakan oleh para pejabat itu adalah dana pribadi dari uang tunjangan jabatan dan mereka langsung yang menyalurkannya.

Mengenai kebebasan setiap pejabat menyalurkan dana santunan yang dikeluarkannya itu, Adi Rozal yakin setiap pejabat akan berlaku jujur melaksanakan Peraturan Bupati itu. Menurut Adi, sejak pertama kali menjabat, dia senantiasa menekankan dan menanamkan sikap jujur itu kepada para stafnya, karena jujur adalah perintah Allah.

"Saya kira dalam segala hal mereka harus lebih takut kepada Allah ketimbang kepada bupatinya," kata Adi Rozal.

Kabag Kesra Pemkab Kerinci, Marius L mengatakan, sesuai dengan Perbup Nomor 31 Tahun 2014, maka bupati berkewajiban menyantuni 10 orang anak yatim terantar, fakir miskin dan atau orang tua lanjut usia terlantar. Sedangkan Wakil Bupati berkewajiban menyantuni delapan orang, dengan besar santunan sebesar Rp 150.000 untuk setiap seorang yang disantuni per bulan.

"Jadi Bupati berkewajiban mengeluarkan santunan sebesar Rp 1,5 juta dan Wakil Bupati mengeluarkan Rp 1,2 juta sebulannya," kata Marius.

Selain Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah berkewajiban menyantuni enam orang atau sebesar Rp 900.000. Sedangkan pejabat struktural eselon dua menyantuni lima orang, eselon tiga dua orang, eselon epat satu orang, dan kepala sekolah satu orang.

Bila dihitung. kata Marius, maka jumlah anak yatim terlantar dan orang tua terlantar, serta fakir miskin yang tersantuni berjumlah 1.272 orang. Ada pun dana yang dihimpun dan disalurkan semuanya berjumlah Rp 190.8 juta per bulan.

"Total setahun dana yang disalurkan dari pejabat struktural itu mencapai Rp 2,289 miliar," kata Marius.

Dijelaskan Marius, kendati pun dana santunan itu merupakan kewajiban, namun masing-masing pejabat diberikan kebebasan untuk menyalurkan sendiri dananya. Mereka dibolehkan mencari sendiri orang-orang yang akan disantuni, termasuk orang yang berhak yang ada di lingkungan sekitar mereka.

"Kami tidak ikut mengelola atau mengumpulkan dana itu, tetapi setiap pejabat yang menyalurkan dana itu, harus membuat laporan secara tertulis ke Bupati, yang diketahui oleh kepala desa atau lurah dimana santunan diberikan," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement