Senin 21 Mar 2016 18:59 WIB

Pemkab Minta Perusahaan di Sukabumi Peduli Rumah tak Layak Huni

Rep: Riga Iman/ Red: Ilham
Rumah tak layak huni. Ilustrasi
Foto: .
Rumah tak layak huni. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkab Sukabumi mengaku hanya memiliki sedikit anggaran untuk memperbaiki rumah tidak layak huni (Rutilahu). Padahal, jumlah rumah tak layak di Sukabumi jumlahnya cukup banyak mencapai sekitar 40 ribu unit.

‘’Anggaran yang dimiliki pemerintah sangat terbatas,’’ kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi, Nasihudin kepada wartawan pada Senin (21/3). Pada tahun ini, saja Pemkab hanya mampu mengucurkan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar.

Dana itu digunakan untuk memperbaiki rumah yang ada di 386 desa/kelurahan. Di mana, setiap desa hanya mendapatkan kuota satu rumah untuk diperbaiki. Padahal, pada tahun sebelumnya mencapai dua unit rumah per desa.

Untuk memperbaiki satu rumah, ujar Nasihudin, pemkab hanya menganggarkan sebesar Rp 4 juta. Proses penentuan rumah yang diperbaiki berdasarkan rekomendasi dari desa/kelurahan.

Nasihudin menerangkan, upaya perbaikan rumah tak layak ini memerlukan perhatian dari sejumlah pihak, misalnya dana CSR perusahaan besar yang ada di Sukabumi. Di Sukabumi banyak terdapat perusahaan besar seperti pabrik semen, air minum dalam kemasan (AMDK), garmen, sepatu, dan lain sebagainya.

Selama ini perusahaan hanya terbatas membantu warga yang ada di sekitar lingkungan pabrik. Padahal, perusahaan besar tersebut seharusnya bisa menjangkau seluruh wilayah Sukabumi.

Kasus rumah tak layak mengemuka kembali di Sukabumi setelah ada warga yang tinggal di bekas kandang kambing di Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi. Padahal, rumah Mak Ikah (70 tahun) ini tidak jauh dari pusat kota dan lokasi pabrik besar di Sukabumi.

Kepala Desa Cikujang, Uus Somantri mengatakan, di wilayahnya ditemukan banyak rutilahu. "Ada sebanyak 385 unit rumah tidak layak yang harus mendapatkan perhatian,’’ kata dia. Namun, yang baru bisa diperbaiki hanya sebanyak empat unit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement