Senin 21 Mar 2016 16:09 WIB

Protes Illegal Fishing, Menlu Panggil Kuasa Usaha Kedubes Cina

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Dwi Murdaningsih
Retno Lestari Priansari Marsudi
Foto: Republika/ Wihdan
Retno Lestari Priansari Marsudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan telah memanggil kuasa usaha sementara Kedutaan Besar Cina di Jakarta dan menyampaikan nota protes. Pemanggilan ini terkait sikap pemerintah Cina yang mencoba menghalang-halangi penegakan hukum pemerintah Indonesia terhadap praktik penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Indonesia.

"Pada pagi hari ini saya sudah memanggil kuasa usaha sementara Kedubes Tiongkok di Jakarta. Duta Besarnya tidak bisa hadir karena saat ini sedang berada di Beijing. Di dalam pertemuan tadi saya sampaikan protes kita terhadap 3 hal atau tiga pelanggaran," kata Retno di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (21/3).

Lebih lanjut, Retno mengatakan Pemerintah Indonesia menyampaikan tiga hal sebagai bentuk protes terhadap pemerintah Cina. Pertama, pelanggaran terhadap hak berdaulat dan yuridiksi Indonesia di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan di landas kontinen. Kedua, pelanggaran terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat Indonesia di wilayah ZEE di landas kontinen Indonesia.

"Ketiga, pelanggaran terhadap kedaulatan laut teritorial Indonesia. Jadi saya sampaikan protes kita terhadap tiga pelanggaran tesebut," kata Retno.

Kepada kuasa usaha sementara Kedubes Cina, Retno juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional termasuk UNCLOS 1982. Selain itu, ia juga menekankan negara Indonesia bukan menjadi bagian dari negara-negara yang bersengketa dalam perebutan Laut Cina Selatan.

"Jadi itu yang sudah saya sampaikan, nota diplomatik juga sudah saya sampaikan kepada kuasa usaha Tiongkok di Jakarta," kata dia.

Menurut Retno, upaya pemerintah Indonesia ini merupakan upaya penegakan hukum di wilayah ZEE dan landas kontinen terkait praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement