REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Angka pernikahan di bawah umur warga di lereng Gunung Merapi Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, tercatat masih cukup tinggi.
Angka pernikahan di bawah umur yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali, pada 2015 tercatat sebanyak 160 pasang, dan sekitar 45 persennya di antaranya, pernikahan perempuan usia masih di bawah umur, kata Camat Selo, Wur Laksana, di Boyolali, Senin (21/3).
"Nikah di bawah umur atau perempuannya usia 16 tahun tercatat cukup tinggi itu, karena faktor budaya dan akibat kasus hamil di luar nikah," kata Laksana.
Menurut dia, bahwa banyak perempuan nikah di bawah umur tersebut dengan memanfaatkan adanya rekomendasi pengadilan seperti karena piuhak perempuan sudah habil lebih dahulu, sehingga harus dinikahkan.
Bahkan, kata dia, faktor budaya juga penyokong banyak nikah di bawah umur masyarakat di lereng Merapi dan Merbabu. Mereka nikah pasangan muda karena merasa sudah mampu untukl hidup berumah tangga.
"Warga punyak alasan klasik yang merasa sudah bisa hidup mendiri bertani misalnya, mereka sudah memberanikan diri untuk berumah tangga. Mereka menilai nikah tidak harus sekolah tinggi atau kuliah diperguruan tinggi," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi Undang Undang pernikahan sehingga anggapan yang keliru soal nikah dini kepada masyarakat dapat ditekan. Masyarakat sesuai UU Pernikahan yang mensyaratkan usia minimal untuk calon pengantin pria dan wanita 19 tahun.
Selain itu, pihaknya juga membentuk organisasi "Srikandi" yang mensosialisasikan tentang kesehatan reproduksi perempuan kepada masyarakat di lereng Merapi dan Merbabu.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebelumnya juga mengatakan bahwa pihaknya menyoroti tingginya angka pernikahan dini dan pernikahan di bawah umur di Kecamatan Selo Boyolali. Bahkan Gubernur mengatakan nikah di bawah umur berbahaya karena pasangan rumah tangga baru ini, belum siap secara fisik dan mental.
Menurut Gubernur salah satu solusi untuk menekan fenomena nikah dini tersebut dengan mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dengan pendidikan. Pemkab harus aktif memberikan dorong akan mereka bisa sekolah sehingga pernikahan dini bisa terhindar.