REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bripka MI, oknum anggota Polsek Leuwiliang, Kabupaten Bogor, diringkus jajaran tim gabungan dari Satuan Narkoba Polres Bogor, Badan Narkotika daerah (BNK), dan Kodim 0621/Bogor serta Kodim 0508 Depok. Bripka MI ditangkap Sabtu (19/3) sekitar pukul 21.00 WIB lantaran diduga sebagai bandar sabu.
Tersangka ditangkap saat piket di kantornya. Setelah ditangkap, tim gabungan membawa tersangka ke rumah kontrakannya di Jl Perum Cibeber, Leuwiliang.
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, polisi menyita empat paket sabu yang disembunyikan di dalam sepatu dinasnya.
Usai menggeledah rumah kontrakan, dilanjutkan dengan pemeriksaan ke rumah tersangka di Kampung Pondok Manggis, Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede. Di rumah ini, polisi menyita sabu, senpi jenis air soft gun, dua buah telepon genggam, alat timbangan. "Total sabu yang disita dari tangan tersangka sebanyak 21,40 gram," kata Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni kepada para wartawan.
Menurut Yuni, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada aparat Kodim 0621 Bogor. Pihak aparat Kodim kemudian melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Bogor dan Kodim Depok. Upaya penangkapan terhadap tersangka berjalan lancar.
"Kasus ini kini masih dalam penyidikan kami. Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini," ujar dia.