Sabtu 19 Mar 2016 19:57 WIB

Legislator: Lambang Bendera Aceh Harus Segera Diubah

Bendera Aceh Merdeka (ilustrasi)
Foto: reuters
Bendera Aceh Merdeka (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub meminta pemerintah daerah untuk segera membuat kesepakatan untuk mengubah lambang bendera aceh (bulan bintang), karena dinilai masih ada simbol-simbol gerakan separatis masa lalu.

"Dalam UUPA Nomor 11 Tahun 2006 itu jelas, kita (Aceh) punya bendera sendiri, tinggal lagi bendera ini kita sepakati dengan pemerintah daerah, jangan ada lambang masa lalu lah, barang kali lambang itu tidak mencerminkan baik," katanya di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu (17/3).

Muslim melanjutkan, pemerintah pusat masih bersikukuh terhadap lambang pada bendera yang diusulkan sebagai simbol dan lambang Aceh adalah tidak benar karena masih mencerminkan simbol-simbol masa lalu (seperatis) saat konflik di Aceh.

"Itu barang kali kendala sedikit, pemerintah pusat masih beranggapan seolah-olah pemerintah pusat dengan lambang itu merupakan lambang tidak benar, padahal semua bendera partai itu saya pikir tidak ada yang bertentangan dengan Undang-Undang 1945," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, meskipun polemik bendera dan lambang Aceh tersebut menuai kontroversi pada komisi lain di DPR, namun sebagai salah satu anggota DPRK berasal dari Aceh tergabung dalam Forbes memiliki kepentingan untuk mewujudkan harapan masyarakat Aceh.

Pada 2013, dalam sidang DPR Aceh telah mengesahkan Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan lambang Aceh, dalam keputusan itu tertuang bahwa bendera Bintang Bulan dan Buraq Singa masuk sebagai lambang pada bendera Aceh.

Namun setelah disampaikan kepada pemerintah pusat hingga kini belum mendapat persetujuan, pemerintah pusat masih keberatan dengan corak bendera dan simbol-simbol karena pernah digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saat konflik antara NKRI-GAM.

"Kalau bagi saya itu tidak ada persoalan, tapi bagi pemerintah pusat itu menganggap simbol masa lalu, belum benar. Jadi itulah yang masih membutuhkan kesepakatan bersama," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement