Sabtu 19 Mar 2016 13:53 WIB

Komisi VIII: Pengusul RUU LGBT Harus Punya Argumentasi Valid

Rep: C21/ Red: Achmad Syalaby
Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR  Saleh Partaonan Daulay mengatakan, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) butuh aspirasi dari masyarakat. Kemudian, DPR akan mengkaji aspirasi tersebut apakah layak dijadikan undang-undang atau tidak.

"Jadi kalau ada masyarakat yang ingin membuat peraturan pelarangan LGBT di Indonesia, maka tentu masyarakat harus menyampaikan argumen-argumen yang soheh, valid, dan disampaikan ke DPR," ujar Saleh, Sabtu (19/3).

Saleh menuturkan, DPR dapat melakukan kajian mendalam mengenai masalah LGBT. Setelah itu, DPR akan mencoba merumuskan undang-undang yang diinginkan masyarakat. Namun sampai saat ini, mantan ketua umum pemuda PP Muhammadiyah itu belum mengetahui apa yang akan dijadikan fokus penekanan RUU tentang LGBT."Untuk aspek di sisi kesehatan belum jelas. Namun kalau agama dan sosial di komisi VIII, namun jika aspek lainnya ada di komisi X," tutur dia.

Tentunya kata dia, komisi mana yang akan menyusun tergantung dari pembicaraan anggota dewan. Kata Saleh, DPR RI tidak ingin membuat undang-undang bersifat responsif. Misalkan karena respon, tiba-tiba RUU LGBT langsung dibuat, namun harus ada kajian terlebih dahulu."Itu kalau ingin membuat UU, harus ada landasan sosiologis, yuridis, bahkan landasan filosofis mengapa kita memerlukan UU tersebut," tutur dia.

Dia menuturkan tidak bisa membuat UU secara emosional. "Tapi kalau saya UU Anti-LGBT penting karena prilaku mereka bertentangan dengan adat istiadat, norma-norma yang ada di Indonesia ketimuran dan kearifan lokal yang ada di Indonesia, bahkan mungkin melanggar HAM dan UUD," tegas dia.

Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Hanura mengusulkan RUU tentang LGBT untuk masuk ke dalam program legislasi nasional. RUU tersebut akan dibuat untuk melarang kampanye LGBT yang dinilai berbahaya bagi generasi muda. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement