Jumat 18 Mar 2016 22:13 WIB

JK Minta Menteri Susi Evaluasi Kebijakan Perikanan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Winda Destiana Putri
Susi Pudjiastuti
Foto: Republika/ Wihdan
Susi Pudjiastuti

REPUBLIKA.CO.ID, TUAL -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, untuk segera mengevaluasi kembali aturan-aturan penangkapan ikan.

Menurut JK, aturan-aturan yang ditetapkan harus memenuhi empat kerangka tujuan pemerintah, yakni mensejahterakan masyarakat, meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan ekspor, dan meningkatkan penghasilan baik daerah dan negara.

"Otomatis semua aturan buatan manusia itu dievaluasi dengan mencapai empat tujuan tadi. Kesejahteraan masyarakat, lapangan kerja lebih luas, ekspor lebih tinggi, pendapatan lebih tinggi. Kalau tidak memenuhi, maka dievaluasi, nah ini harus jelas ukurannya dulu," jelas JK saat meninjau kondisi usaha perikanan di Kota Tual, Maluku Tenggara, Jumat (18/3).

Saat JK meninjau di lapangan, yakni di sejumlah daerah di Kota Ambon, Pulau Banda Naira serta Kota Tual, justru usaha perikanan di daerah tersebut tak berjalan semestinya dan terkesan mandek. Aturan-aturan yang telah dibuat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan pun dinilai justru mempengaruhi produktivitas perikanan dan merugikan.

Seperti di Kota Tual, saat JK mengunjungi Tempat Pelelangan Ikan, sama sekali tak terlihat adanya aktivitas jual beli ikan. Bahkan, TPI di kota tersebut tampak bersih seperti tak terpakai.

JK menegaskan, daerah-daerah penghasil ikan haruslah dihidupkan kembali. Meskipun begitu, ia menilai kebijakan yang dibuat oleh Menteri Susi terkait illegal fishing sudah tepat dan bagus. Namun, pemerintah juga perlu berupaya mengembalikan semangat nasional para nelayan untuk meningkatkan produktivitas perikanan.

"Maksudnya itu sudah benar untuk menghilangkan illegal fishing, itu sudah hebat. Tinggal langkah keduanya merecovery semua dengan mengembalikan spirit nasionalnya. Tapi kita juga mengingat bahwa kita selalu juga ingin bekerja sama dengan macam-macam investasi dan bagaimana, dan tugas pemerintah itu kan membina dan meluruskan," jelas JK.

JK mengkhawatirkan, meskipun nelayan saat ini dapat memperoleh ikan yang melimpah setelah adanya moratorium eks kapal asing, namun permasalahan lainnya pun muncul, yakni masalah penjualan hasil tangkapan ikan. Sebab itu, JK mengatakan pemerintah perlu mengkaji kembali aturan yang belum tepat baik dari segi hukum maupun sistemnya.

"Setelah meluruskan tahun pertama, tahun kedua ini harus merecovery dengan sesuatu yang tidak ada pelanggaran," kata dia.

Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, JK pun berjanji akan segera memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement