REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2017 belum juga dimulai, tetapi aspirasi-aspirasi dukungan telah bermunculan, terutama melalui media sosial. Bahkan, tidak sedikit bentuk aspirasi dukungan mulai mengarah kepada hal-hal berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengimbau bagi semua pihak untuk saling menahan diri sebelum masa tahapan Pilkada 2017 dimulai.
"Pilkada kan belum mulai dan pencalonan juga belum ada, kita berharap semua pihak bisa menahan diri, karena nanti pun ada waktunya," ujar Ferry melalui pesan singkatnya, Jumat (18/3).
Ferry menilai dukungan kepada salah satu pasangan calon dinilai belum pas jika dilakukan saat ini. Meski begitu, KPU tak bisa berbuat banyak, apalagi memberikan sanksi karena tahapan pilkada sama sekali belum dimulai sehingga aturan belum bisa diterapkan.
Hal itu berbeda jika kampanye telah dimulai dan sudah ada aturan terkait kampanye, salah satunya larangan kampanye menggunakan SARA seperti yang diatur dalam Pasal 69 huruf Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang berbuny:
"Dalam kampanye dilarang, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan atau Partai Politik"
"Iya dan nanti kalau ada terkait SARA itu sudah pidana, sesuai pasal 72 UU Pilkada," ungkapnya.