REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum bisa berkomentar banyak ihwal permintaan penundaan kenaikan iuran jaminan kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJD) kesehatan.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan, Kesehatan Kementerian Kesehatan (P2JK Kemenkes) Donald Pardede mengatakan, permintaaan atau pandangan tersebut akan dibicarakan dahulu dengan tim terkait.
Menurut Donald, pemerintah memang sudah mulai membentuk tim yang bertugas mempelajari dan menindaklanjuti pandangan DPR atas penundaan kenaikan iuran BPJS kesehatan. Tim ini sendiri terdiri dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kemenkes.
Donald menerangkan, hal-hal yang akan dibahas oleh tim ini belum bisa disampaikan kesimpulannya. Pasalnya, dia melanjutkan, rapat tim yang akan dikordinasikan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan Masyarakar (Kemenko-PMK) ini baru akan dilakukan pada Senin pagi mendatang.
"Hari senin pagi baru akan dirapatkan ihwal membahas pandangan DPR tentang Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujar Donald melalui pesan singkatnya kepada Republika, Jumat (18/3). Atas dasar hal tersebut, Kemenkes pun belum bisa menyatakan sikap resminya atas permintaan penundaan kenaikan iuran BPJS kesehatan ini.
Sebelumnya, Komisi IX menolak rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penolakan itu lantaran pemerintah tidak bisa menjelaskan secara rinci alasan kenaikan tersebut.
"Saya sangat kecewa karena Pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail dan bertanggung jawab atas alasan kenaikan iuran itu. Oleh karenanya, Komisi IX DPR RI minta kenaikan tersebut ditunda," kata Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago di Gedung DPR, Kamis (17/3).
Irma mengatakan Komisi IX DPR meminta empat poin pertanggungjawaban BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran karena masih belum memuaskannya kinerja pelayanan. Empat rekomendasi penting tersebut terkait, pertama pelayanan kesehatan yang belum memuaskan; kedua, kinerja BPJS terkait peningkatan kepesertaan Mandiri.
"Ketiga, audit investigasi terkait transparansi laporan keuangan/penggunaan anggaran. Dan, keempat, mengenai laporan pendistribusian kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI)," ujarnya.
Menurut dia, sebelum empat poin tersebut dilakukan dan diselesaikan BPJS Kesehatan, maka Komisi IX DPR tetap tidak akan menyetujui kenaikan tarif tersebut.