REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dr. Jasarito, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang kota Tangerang menilai BPJS belum sesuai dengan maksud dan tujuan sebagai asuransi sosial. Selain itu, BPJS juga dirasa tidak hanya sebagai distributor namun juga sebagai regulator.
Hal itu dia ungkapkan karena melihat pihak BPJS terlalu jauh menggunakan kewenangannya dalam menentukan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan pasien. Padahal menurut dia, untuk menentukan hal tersebut merupakan domain dari profesional, dalam hal ini tenaga medis.
"Mereka tidak hanya bertugas sebagai distributor yaitu memeriksa klaim, kalau benar dibayar kalau tidak dikoreksi, namun juga memberikan aturan bagi pasien yang bersangkutan," ujarnya, Jumat (18/3).
Dia mencontohkan, misalkan ada satu pasien yang akan melahirkan dengan kondisi komplikasi, janinnya melintang. Namun tidak boleh dibawa ke rumah sakit tipe B. Hal ini menurut dia berbeda dengan asuransi lain, yang asal sudah dirawat di rumah sakit, kemudian jelas indikasinya dan perawatannya jelas, maka akan diganti biayanya.
Menurut dia kebijakan BPJS itu sudah melampaui kewenangan yang sebenarnya. Mengingat pejabat BPJS sendiri juga tidak ada yang berprofesi sebagai dokter atau ahli medis, yang notabene mengetahui kondisi dan kebutuhan pasien. Selain itu juga kebijakan dari BPJS tersebut terlalu mempersulit pasien.
"Misalnya saja ada pasien yang rumahnya lebih dekat dengan rumah sakit tipe B, tapi di BPJS mensyaratkan hanya bisa dirawat di rumah sakit tipe C. Ini kan justru menyulitkan pasien," katanya menegaskan.
Di sisi lain, Direktur Utama RSUD kota Tangerang Dr. Fery menilai BPJS harus meningkatkan pelayanan dalam bidang SDM, terutama untuk yang ditempatkan di RSUD kota Tangerang. Mengingat kondisinya di RSUD kota Tangerang hanya terdapat satu petugas, sementara pasien yang masuk cukup banyak.
Dr. Fery mengaku hal itu akan mempersulit pasien mendapatkan pelayanan dengan lebih cepat. Padahal pihak rumah sakit juga tidak dapat melanggar prosedur yang ada.
Dr. Jasarito menambahkan, pelayanan BPJS hanya baik dari segi konsep namun belum menyentuh implementasinya. Sehingga dia menyarankan kepada BPJS agar mengubah sistem kebijakan agar pasien mendapatkan pelayanan yang terbaik. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.