Jumat 18 Mar 2016 18:16 WIB

Tim Kuasa Hukum La Nyalla Ajukan Gugatan Praperadilan

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 La Nyalla Mattalitti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 La Nyalla Mattalitti.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim Advokasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur melayangkan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Hal itu terkait penyidikan dan penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah di Kadin Jatim tahun 2012 untuk pembelian initial public offering (IPO) Bank Jatim.

Pengajuan praperadilan tersebut juga menyusul ditetapkannya tersangka Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti, oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu (16/3). Tim advokat yang terdiri atas 12 orang itu mengajukan praperadilan terhadap pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam surat permohonan gugatan praperadilan nomor 19/praped/PN SBY, tim advokat Kadin Jatim mendesak agar penyidikan dihentikan. Mereka mempertanyakan dasar hukum penetapan La Nyalla sebagai tersangka oleh Kejati Jatim.

"Perkara hibah Kadin berdasarkan putusan praperadilan sebelumnya sudah selesai. Kalau diulangi lagi, tidak ada kepastian hukum. Meski Kejati beranggapan ada bukti baru, maka bukti yang mana, semua sama. Kita lihat di praperadilan dulu," tutur salah satu anggota tim advokat Sumarsono saat mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Surabaya pada Jumat (18/3) siang.

Ia mengatakan, ada kejanggalan dalam penetapan La Nyalla sebagai tersangka. Di mana, dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print 291/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 pada 16 Maret. Kata dia, Kejati menetapkan tersangka, tapi tanpa adanya saksi.

"Itu tidak sesuai KUHAP, kenapa sudah bisa menetapkan tersangka, penyidik belum melakukan apa-apa, semua saksi belum, kenapa TSK (tersangka) dulu. Putusan praperadilan dulu tidak bisa diangkat lagi, tidak ada dasar hukum," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement