Jumat 18 Mar 2016 17:00 WIB

Dua Tersangka Pengirim TKI Ilegal ke Turki Ditangkap

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Foto: Antara
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus pengiriman TKI ilegal ke Turki.

"Dua tersangka itu adalah Wihanti alias Hani alias Sherli dan Victor Rismawan," kata Kepala Subdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana, di Jakarta, Jumat (18/3). Wihanti dan Victor ditangkap di Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (9/3).

Kasus ini terungkap berawal dari sembilan korban yang direkrut oleh Wihanti pada Januari 2016. Wihanti menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Turki dengan gaji sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Selanjutnya para korban diserahkan kepada tersangka Victor dan ditampung di rumah Victor sambil menunggu proses keberangkatan ke luar negeri. Lalu pada 15 Januari 2016, para korban tersebut diterbangkan ke Turki dengan rute Bandara Soekarno Hatta - Batam - Johor (Malaysia) - Turki.

Saat di Johor, kata Umar, para korban sempat ditampung di sebuah apartemen, sebelum mereka kembali melanjutkan penerbangan ke Turki dengan menggunakan maskapai Turkish Airlines. "Setelah tiba di Turki, para korban disambut oleh agen Turki yang bernama Abu Iyad, kemudian disalurkan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga," katanya.

Umar menambahkan, selama bekerja, para korban tersebut tidak pernah menerima gaji dari majikan mereka. Mereka akhirnya merasa tidak betah lalu kabur dan meminta perlindungan ke KBRI Turki.

Sementara beberapa barang bukti yang disita terkait kasus ini antara lain foto copy paspor milik TKI, bukti boarding pesawat, buku tabungan BCA, buku tabungan BNI dan kartu ATM serta telepon seluler milik tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 102 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement