REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan ada sekitar 30 persen atau sekitar 120 pejabat eksekutif yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data itu, ia dapatkan usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari pejabat eksekutif lain yaitu eselon 1 dan pejabat pusat lain 70 persen sudah melaporkan harta kekayaannya, kekurangan 30 persen dari 400 pejabat yang belum lapor hingga saat ini," kata Yuddy di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Yuddy pun menegaskan bila 30 persen tersebut merupakan tugas KemenPANRB untuk memaksa para pejabat eksekutif untuk membuat laporan harta kekayaannya. Yuddy pun mengaku dapat mengeluarkan peraturan bersama yang dapat menerapkan sanksi terhadap para pejabat yang belum membuat LHKPN.
"Mungkin kami akan mengeluarkan surat atau peraturan bersama yang dapat menerapkan sanksi yang tidak hanya administratif tapi penundaan kenaikan pangkat, promosi atau berkaitan dengan tunjangan kinerjanya berkaitan dengan pejabat eksekutif yang tidak lapor harta kekayaannya," ujar Yuddy.
Yuddy melanjutkan, Kemen PAN RB akan meminta data ke KPK mengenai siapa saja pejabat eksekutif yang tidak melaksanakan kewajiban membuat LHKPN. Menurut dia, pihaknya tidak mencoreng pemerintah yang baik.
"Selama ini yang diberitakan itu penyelenggara negara adalah pejabat eksekutif, ternyata tidak ada penyelenggara negara lain di luar eksekutif. Kami tunggu data siapa namanya dan apa jabatannya dan kami akan bantu KPK untuk melaksanakan kewajibannya," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada berbagai alasan pejabat eksekutif tidak melapor LHKPN. Dia mencontohkan, banyak formulir yang dianggap rumit. Nantinya, kata Alexander, KPK akan menyederhanakan formulir sehingga lebih mudah untuk diiisi. "Kami juga sedang membuat e-LHKPN jadi nanti mereka bisa mengisi online," kata Alexander.