Jumat 18 Mar 2016 15:20 WIB

Polda Sumut Selidiki Pengoplosan 65 Ton Pupuk Bersubsidi

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Pupuk Bersubsidi (ilustrasi)
Pupuk Bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 65 ton pupuk oplosan diamankan petugas Polda Sumut di Medan. Pupuk ini merupakan pupuk subsidi yang telah diolah sedemikian rupa sehingga terlihat seperti pupuk nonsubsidi dan kemudian dijual kembali.

Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Ahmad Haydar menjelaskan, sebelum penangkapan, pihaknya telah melakukan pengintaian. Petugas Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut pun kemudian memberhentikan satu truk bernopol BK 9301 CM di Jalan Yos Sudarso Simpang Kawasan Industri Medan (KIM) I, Medan Deli, Medan pada Rabu (16/3).

Dari dalam truk tersebut ditemukan pupuk urea dengan karung berlabel 'NON SUBSIDI PRODUKSI PT PUPUK KALIMANTAN TIMUR BONTANG'. "Dari truk itu ditemukan pupuk hasil olahan dari pupuk subsidi warna pink menjadi warna putih dengan berat sekitar 30 ton," kata Haydar, Jumat (18/3).

Dari hasil interogasi terhadap sopir truk bernama RL dan kernek bernama RS, pupuk tersebut diangkut dari gudang 88 di Jalan Marelan VII Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan, Medan. Petugas pun kemudian meluncur ke lokasi dan menemukan 13 pekerja sedang melakukan pengoplosan pupuk.

"Modusnya menuangkan pupuk bersubsidi ke lantai penjemuran lalu

mencampurnya dengan zat kimia. Setelah pupuk berubah warna menjadi putih lalu dijemur. Ketika kering dimasukkan kembali ke dalam karung dengan merk nonsubsidi," kata Haydar.

Petugas kemudian mengamankan 13 pekerja berikut pupuk oplosan tersebut ke Mapolda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement