Jumat 18 Mar 2016 09:43 WIB

Petani Peserta Asuransi Dapat Ganti Rugi Rp 6 Juta per Hektar

Red: Ilham
Seorang petani menata padi saat panen di Lebaksiu, Tegal, Jawa Tengah, Senin (14/3).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Seorang petani menata padi saat panen di Lebaksiu, Tegal, Jawa Tengah, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bagi para petani. Dari kebijakan tersebut, kini petani bisa menambatkan ganti rugi jika menjadi pesertanya.

“Ganti rugi bisa didapatkan petani jika sudah terdaftar sebagai peserta asuransi dan membayarkan premi atau iuran,” kata Staf Marketing PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Kantor Cabang Bogor, Wildan Prayogo, Jumat (18/3). (Hindari Gagal Panen, Petani Kini Punya Asuransi).

Wildan menjelaskan, dalam pembayaran iuran, petani harus mengeluarkan uang sebesar Rp 36 ribu per hektar. Pembayaran tersebut bukan setiap bulan, Wildan menyatakan pembayaran bisa dilakukan per satu musim tanam.

“Nilai tersebut setelah disubsidi pemerintah sebesar Rp 144 ribu dari yang seharusnya sebesar Rp 180 ribu,” kata Wildan. Dia menambahkan, subsidi tersebut dengan jangka waktu pertanggungan dari mulai tanam hingga perkiraan panen.

Wildan menyatakan, apabila terjadi gagal panen akibat risiko seperti banjir, kekeringan, dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), maka ganti rugi baru bisa diberikan dengan beberapa kondisi. Intensitas kerusakannya, kata Wildan, ketika mencapai kurang lebih 75 persen dan luas kerusakan mencapai kurang lebih 75 persen pada setiap luas petak alami.

“Jika seperti itu, petani akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektar," kata Wildan.

Ganti rugi dari AUTP selanjutnya bisa digunakan oleh petani sebagai modal kerja usaha tani dalam penanaman berikutnya dan meningkatkan aksesbilitas petani terhadap sumber-sumber pembiayaan. “Asuransi akan memberi rasa aman kepada petani,” kata Wildan.

Diketahui, untuk mewujudkan swasembada pangan di Indonesia, pemerintah terus  berupaya meningkatkan produktivitas padi. Kegagalan panen yang kerap kali dialami para petani di daerah membuat kerugian terhadap petani sekaligus berkurangnya stok padi di pasar dalam negeri.

Mulai musim tanam Oktober 2015 hingga Maret 2016, OJK mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid III. Dari paket tersebut, OJK mengeluarkan Kebijakan Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bagi para petani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement