REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -– Petani kerap kali mengalami gagal panen dan mengganggu peningkatan produktivitas hingga kerugian. Maka mulai musim tanam Oktober 2015 hingga Maret 2016 ada paket Kebijakan Ekonomi jilid III dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan Kebijakan Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bagi para petani.
“Adanya asuransi bagi petani sangat didukung Dinas Pertanian Kota Bogor karena bisa melindungi petani dari kerugian gagal panen yang diakibatkan bencana alam,” kata Kepala Seksi Sumber Daya Dinas Pertanian (Distani) Kota Bogor Lina Sobariah, Jumat (18/3).
Lina menambahkan, banjir, kekeringan, dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) seperti hama atau penyakit seringkali membuat panen para petani terhambat. Pembayaran asuransi tersebut juga menggunakan premi. “Asuransi ini juga ikut disubsidi pemerintah agar pembayaran preminya tidak terlalu memberatkan petani,” tutur Lina.
Lina menjelaskan, subsidi pemerintah juga merupakan salah satu keberpihakan pemerintah untuk membantu petani. Menurutnya, subsidi tersebut penting pada tahap awal pemberlakukan kebijakan AUTP sehingga merangsang petani menyadari pentingnya asuransi.
Terkait hal tersebut, subsidi premi yang diberikan pemerintah tak terus dilakukan jika sudah ada kemajuan. “Nanti kalau petani sudah menyadari itu pemerintah akan melepas subsidinya supaya petani dapat mandiri,” ungkap Lina.