Jumat 18 Mar 2016 07:19 WIB

Rancaekek Ditargetkan Bebas Banjir 2018 Mendatang

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Banjir luapan Sungai Citarum masih merendam beberapa wilayah di Kabupaten Bandung, Rabu (16/3). Meski demikian banjir berangsur-angsur mulai surut.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Banjir luapan Sungai Citarum masih merendam beberapa wilayah di Kabupaten Bandung, Rabu (16/3). Meski demikian banjir berangsur-angsur mulai surut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Pemerintah menargetkan kawasan Rancaekek di Kabupaten Bandung bisa bebas banjir pada 2018.

Selama ini, kawasan tersebut kerap dilanda banjir saat hujan deras terjadi. Bahkan, banjir di jalan nasional ini pun tidak jarang melumpuhkan jalur Bandung-Garut hingga berjam-jam.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, belum lama ini pihaknya bersama pusat telah membahas persoalan ini.

Dari hasil pertemuan tersebut, pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum akan mengatasinya dengan melakukan rehabilitasi di sekitar aliran Sungai Cikijing.

"Itu kemarin kita sudah rapat, diharapkan 2018 selesai," ujarnya.

Deddy melanjutkan, nantinya aliran Sungai Cikijing akan diperlebar agar mampu menampung debit air lebih banyak. Selain itu, BBWS (Balai Besar Wilyah Sungai) pun akan meninggikan tanggul agar air tidak meluap ke jalan.

Saat ini, kata Deddy, banjir di Rancaekek hanya diatasi dengan menggunakan mesin penyedot untuk membuang air yang meluap.

"Dananya baru turun, anggarannya baru turun dari pinjaman. Semuanya akan diperbaiki, juga saluran got di bawah jalan itu, semuanya dibenahi BBWS," katanya.

Terkait kasus penutupan sempadan Sungai Cikijing oleh PT Kahatex, Deddy mengaku kecewa dengan kinerja Pengadilan Tinggi Jabar yang memenangkan perusahaan tersebut di tingkat banding.

Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Sumedang menyatakan PT Kahatex tak bersalah karena menutup sempadan sungai tersebut.

"Yang menutup sempadan sungai itu boleh. Dimenangkan pengadilan (Pengti Jabar), Kahatex," katanya.

Menurut Deddy, dengan keputusan tersebut, jadi menutup sempadan sungai juga boleh. Ia juga heran hal itu bisa terjadi.

"Enggak tahu, padahal secara undang-undang enggak boleh. Ini sebuah pelecehan terhadap rasa keadilan," katanya.

Oleh karena itu, kata Deddy, Ia  akan segera mengambil sikap terkait keputusan Pengadilan Tinggi Jabar tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan ke Komisi Yudisial.

"Artinya harus ada upaya seluruh pihak, kepolisian, kejaksaan. Makanya kita akan rapat pimpinan PHLT (Penegak Hukum Lingkungan Terpadu)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement