Kamis 17 Mar 2016 20:13 WIB

KPK Pilih Kemenhub Jadi Pilot Project LHKPN Elektronik

 Menteri Perhubungan Ignatius Jonan (dua dari kiri) memberikan bersama para pejabat di Kemenhub.  (Antara/Dolly Rosana)
Menteri Perhubungan Ignatius Jonan (dua dari kiri) memberikan bersama para pejabat di Kemenhub. (Antara/Dolly Rosana)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) naik signifikan. Sampai 27 Januari 2016 dari 3816 pegawai yang Wajib Lapor LHKPN, 3575 pegawai atau 93,68 persen yang sudah melaporkan LHKPN.

Sedangkan sisanya sebanyak 241 pegawai atau atau 6,32 persen belum pernah melaporkan LHKPN. Pada tahun-tahun sebelumnya tingkat kepatuhan pegawai Kemenhub dalam melaporkan LHKPN hanya mencapai 18 persen dari 3816 pegawai wajib lapor.

Pencapaian tersebut menempatkan Kemenhub pada peringkat pertama dalam pelaporan LHKPN di antara Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Indonesia. Berdasarkan hasil itu, Kemenhub pada 2016 ini telah dipilih KPK sebagai pilot project dalam implementasi aplikasi LHKPN elektronik (e-LHKPN).

Demikian disampaikan KPK dalam suratnya kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan tentang LHKPN tanggal 10 Februari 2016 dan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Implementasi Aplikasi e-LHKPN, di Jakarta (15/3).

Sebagaimana diketahui, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, telah mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya. Selain itu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengamanatkan KPK untuk melakukan pencegahan korupsi dengan melakukan pendaftaran harta kekayaan milik penyelenggara negara.

Karena itu, Menhub Ignasius Jonan telah menindaklanjuti kedua undang-undang tersebut melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2014 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Peraturan tersebut dibuat untuk menggantikan peraturan Menteri Perhubungan terkait LHKPN yaitu KM. 4 Tahun 2007 dan KM 23 Tahun 2006 sebagai bentuk penyempurnaan menyesuaikan dengan kondisi terkini dan berbagai penataan organisasi yang telah dilaksanakan di lingkungan Kementerian Perhubungan.

LHKPN bagi penyelenggara negara di lingkungan Kemenhub menjadi salah satu persyaratan penilaian dalam promosi jabatan. Jika ada pegawai wajib lapor LHKPN yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan disiplin pegawai negeri sipil. 

Terbitnya peraturan tersebut juga merupakan bukti nyata keseriusan Kemenhub mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bebas dari penyalahgunaan wewenang dan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sejalan, sejalan dengan semangat nawacita ke-dua yaitu membangun tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.

Sementara itu, untuk meningkatkan pelaporan LHKPN, KPK akan menyediakan sistem pelaporan E-LHKPN atau secara online. Diharapkan dengan sistem LHKPN elektronik yang akan diluncurkan pada awal 2017, ‎kesulitan-kesulitan yang selama ini dihadapi Penyelenggara Negara dalam melaporkan LHKPN dapat diatasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement