REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR berjanji memanggil Kapolri Jendral Badrodin Haiti dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait tewasnya terduga teroris di Klaten, Siyono (34 tahun). Siyono tewas di tangan Densus 88 pada Jumat (12/3), malam.
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding mengatakan, rapat internal Komisi III, kemarin, menyepakati perlunya memanggil Kapolri terkait hal ini.
Namun dia mengaku waktu sidang yang mendekati masa reses mengulur waktu pemanggilan Kapolri tersebut. "Kita harap dalam waktu tiga hari ini surat pemanggilan itu sudah disampaikan ke Kapolri. Nanti dirapat internal kita bicarakan lagi apakah setelah reses atau seperti apa," kata Anggota DPR Fraksi Hanura ini kepada Republika.co.id, Kamis (17/3). (Kematian Siyono, Kapolri: Silahkan Autopsi Ulang Saja).
Hal yang sama disampaikan Anggota Komisi III, Tjatur Sapto Edy. Anggota Fraksi PAN ini menilai kasus Densus yang menewaskan terduga teroris dalam proses penangkapan ini di luar kewajaran. Tentu Komisi III akan segera mengundang Kapolri dan Densus untuk memberikan keterangan jelasnya.
Dikatakan Tjatur, dalam rapat terakhir Komisi III dengan Kapolri sebelumnya, telah ditegaskan program pemberantasan tindak pidana terorisme wajib berlandaskan Pancasila, perundang-undangan, dan nilai kemanusiaan. Tentunya, ini berbeda seperti yang belakangan menjadi perbincangan publik terkait Siyono.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap Siyono pada Selasa malam di Dusun Brengkuan, Desa Pogung, kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengembangan, menurut keterangan polisi, Siyono melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian dan berujung tewasnya Suyono.
Namun belakangan Kadiv Humas Mabes Polri, Anton Charliyan mengakui adanya kelalaian prosedur yang dilakukan petugas Densus 88. Menurut Anton, Anggota Densus yang mengawal Siyono dengan keamanan minin. Kesalahan prosedur tersebut, diantaranya melepaskan penutup mata dan borgol Siyono.