Kamis 17 Mar 2016 19:03 WIB

Digugat PPP, Menkumham: Kita Layani Saja

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly (kedua kiri) menunjukkan surat keputusan kepada wartawan terkait dengan konflik dan permasalahan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, Rabu (17/2).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly (kedua kiri) menunjukkan surat keputusan kepada wartawan terkait dengan konflik dan permasalahan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, Rabu (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Partai Persatuan Pembangunan berhak untuk menggugat pemerintah karena dinilai tidak menyelesaikan konflik partai berlambang Kabah tersebut dengan baik.

"Apa masalahnya kita layani saja. Hak mereka untuk menggugat, hak kita untuk menjawab kan," katanya saat ditemui di kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (17/3).

Yasonna membantah alasan gugatan PPP yang menyebut pemerintah tidak dapat menyelesaikan konflik partai dengan baik. Ia mengatakan pemerintah sudah membantu menyelesaikan permasalahan internal PPP.

"Kita menyelesaikan sangat baik. Karena sudah kita respons, putusan MA sudah kita respons," kata Yasonna.

Dia menyebut Kemenkumham telah menerbitkan kembali surat keputusan kepengurusan DPP PPP muktamar Bandung yang diketuai Suryadharma Ali dengan tujuan agar bisa membentuk kepengurusan baru, namun hingga saat ini PPP belum juga islah.

Yasonna memastikan dirinya akan menghadiri sidang gugatan PPP di PN Jakarta Pusat melalui perwakilannya. Presiden, Menkopolhukam dan Menkumham digugat oleh PPP kubu Djan Faridz karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Humphrey R. Djemat mengatakan pihaknya melakukan gugatan karena Menkumham sebagai pelaksana di bawah pengawasan dan koordinasi Presiden serta Menkopolhukam tidak mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta sesuai Putusan MA Nomor 601/2015, melainkan mengesahkan kembali kepengurusan Muktamar Bandung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement