REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Bekasi terganjal lahan. Hingga kini, tercatat baru ada satu blok rusunawa yang beroperasi di Kota Bekasi.
"Kita terkendala lahan. Kewenangan membangun rusunawa itu sebenarnya dari pemerintah pusat. Kita hanya menyediakan lahan," kata Kepala Dinas Pembangunan dan Pemukiman Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, kepada Republika.co.id, Kamis (16/3).
Menurut Dadang, kebutuhan lahan untuk membangun satu blok apartemen minimal 5.000 meter persegi. Dilihat dari sisi kebutuhan masyarakat, keberadaan rusunawa baru di Kota Bekasi sudah signifikan diperlukan. Meski belum pernah melakukan survei formal, Dadang melihat animo masyarakat terhadap pemanfaatan rusunawa cukup tinggi.
Dadang memaparkan, saat ini rusunawa yang dikelola oleh UPTD Rusunawa Dinas Pembangunan dan Pemukiman Pemkot Bekasi berjumlah satu blok empat lantai, terdiri dari 96 unit. Rusunawa yang sudah beroperasi itu berlokasi di Jalan Baru Underpass, Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Kepala Disbangkim Kota Bekasi menambahkan, sebenarnya ada satu blok lagi yang baru selesai dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2015. Rusunawa ini terdiri dari satu blok sebanyak 96 unit. Lokasinya berdampingan dengan rusunawa lama.
Namun, hingga kini blok rusunawa baru belum dapat beroperasi. Hal ini mengingat Pemkot Bekasi belum mendapatkan izin pemanfaatan dari pemerintah pusat. "Kita hanya menyiapkan lahan, pemerintah pusat yang membangun. Ada proses di pusat. Setelah siap, baru mereka akan berkirim surat kepada Pemkot Bekasi," tutur Dadang.
Catatan administrasi di rusunawa lama menunjukkan seluruh unit penuh terisi. Pihak UPTD juga sudah memegang daftar tunggu penghuni baru. "Paling tidak, Mustikajaya dan Bantargebang sudah harus ada. Sesuai perencanaan, kita akan membangun di sana," kata dia.
Baca juga: 24 Tongkang Berisi Ribuan Ton Batu Bara Ditahan Pekerja