Kamis 17 Mar 2016 17:15 WIB

24 Tongkang Berisi Ribuan Ton Batu Bara Ditahan Pekerja

Sebuah kapal tongkang (ponton)
Foto: Antara/Jessica Wuysang
Sebuah kapal tongkang (ponton)

REPUBLIKA.CO.ID, MUARA TEWEH -- Tongkang bermuatan ribuan ton batu bara milik perusahaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup yang disandera pekerja kontraktor angkutan bertambah menjadi 24 unit.

"Hingga Kamis (17/3) 24 unit tongkang itu masih ditahan pekerja kontraktor angkutan tambang batu bara sudah sepekan karena tidak dibayar upah atau kontrak angkutan batu bara selama empat bulan," kata seorang warga Muara Teweh, Roby.

Perusahaaan tersebut berada berada di wilayah Kecamatan Barito Tuhup Raya dan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Puluhan unit tongkang batu bara ditahan karyawan CV Borneo Jaya Diesel (BJD) pusat Muara Teweh dari areal tambang ke pelabuhan khusus (stock file) Newport PT AKT.

Ini merupakan perusahaan pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) di Tuhup. Masing-masing kapal bermuatan sekitar 3.000 ton bersandar di wilayah Bukau Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.

Pemilik CV Borneo Jaya Diesel, Hendrik Arbianto kepada wartawan mengatakan, aksi yang dilakukan karyawannya itu karena PT AKT tidak membayar upah atau kontrak angkutan tambang batu bara sejak Oktober 2015 sampai Januari 2016.

"Kami meminta pemerintah daerah memediasi, dan melarang tongkang bermuatan batu bara milik AKT berlayar," ujarnya.

Hendrik mengatakan, upah angkut batu bara yang tidak dibayar AKT sebesar Rp 6 miliar sehingga BJD tidak dapat membayar upah pekerja. Hampir 100 pekerja dibiarkan AKT selama empat bulan.

Dia menjelaskan, pekerja sudah menggelar aksi unjuk rasa di Camp PT AKT, tapi upah tetap tidak dibayar. Mereka menuntut hak upah jasa angkut batu bara milik AKT, yang dikerjakan siang dan malam.

Pihak BJD sudah melayangkan tiga kali somasi ke PT AKT. Namun perusahaan tambang tersebut tidak merealisasikan tuntutan. Bahkan Direktur PT AKT Kennet Raymond Allan mencoba mengelak membayar. Mereka malah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Baca juga: Gulungan Kulit Kabel Juga Ditemukan di Gorong-Gorong Kota Bandung

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement