Kamis 17 Mar 2016 06:46 WIB

Dokumen Kereta Cepat, Kemenhub: Semakin Cepat, Semakin Baik

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Hazliansyah
 Acara Sosialisasi dan Dialog Publik Pembangunan Kereta Cepat di Hotel Grand Panghegar, Kota Bandung, Jumat (19/2). (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi yusuf
Acara Sosialisasi dan Dialog Publik Pembangunan Kereta Cepat di Hotel Grand Panghegar, Kota Bandung, Jumat (19/2). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengisyaratkan akan memberikan izin usaha dan izin pembangunan untuk PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) sepanjang lima kilometer, dari Km 95 hingga Km 100 dari total 142,3 Km pada pekan ini.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko mengatakan, pihaknya sedang merampungkan dokumen yang diajukan KCIC terhadap lima kilometer tersebut.

"Kalau izin usaha sudah saya naikan ke Pak Menteri, besok mungkin sudah teken. Izin pembangunan juga mungkin paling lambat Jumat bisa," kata dia saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (16/3) malam.

Ia meminta KCIC segera mengajukan dokumen bagi sisa Km yang ada agar bisa segera diproses.

"Tapi lainnya, Km 0 sampai Km 95 dan Km 100 sampai Km 142 harus segera diserahkan," lanjutnya.

Disinggung adanya tenggat waktu untuk Km sisanya, ia mengaku tidak ada tenggat waktu, Namun jika lebih cepat diajukan, maka prosesnya lebih baik.

Selesainya izin usaha dan izin pembangunan di lima km tentu harus diikuti dengan km sisanya. Hermanto mengatakan, setiap km yang ada memiliki karakteristik yang berbeda.

"Karena beda-beda karakteristiknya, ada yang terowongan dan jembatan, tipikalnya enggak sama, harus cek satu-satu," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement