REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG -- PT PLN mengklarifikasi mengenai listrik yang padam saat penangkapan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi ke Badan Narkotika Nasional, Rabu.
Manajer Hukum dan Humas PT PLN Lilik Hendro Poernomo di Palembang mengatakan pengklarifikasian itu terkait dengan tuduhan bahwa PLN turut membantu menghalangi petugas dalam operasi penangkapan bupati yang diduga sedang berpesta sabu-sabu.
"Hari ini, perwakilan PLN, BNN, dan Polsek sudah bertemu dan meluruskan persoalan bahwa yang listrik padam itu merupakan lampu jalan yang ada di sekitar kediaman bupati, bukan jaringan yang berada di bawah wewenang PLN (lampu jalan menjadi wewenang dinas di Pemkab Ogan Ilir, red)," kata Lilik.
Ia mengemukakan bahwa ketika Kapolsek setempat menelepon pejabat PLN untuk meminta dihidupkan listrik pada pukul 21.00 WIB terdapat beberapa petugas PLN yang langsung mengecek ke lapangan.
"Saat dicek ternyata yang mati itu lampu jalan, bukan jaringan PLN. Sementara rumah tetangga dari bupati tetap menyala yang ada di kawasan itu. Mungkin karena luasnya rumah bupati terlihat seperti padam semua," kata dia.
Saat penggerebekan terjadi, lampu taman bupati juga padam dan rumah hanya menghidupkan lampu seadanya.
"Lampu taman dimatikan itu, tentunya inisiatif dari pemilik rumah sendiri. Jadi intinya tidak benar PLN ikut dalam menghalangi BNN, jika pun ikut apa kepentingannya," kata Lilik.
Sebelumnya, Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi yang menduga ada "sosok yang kuat' yang memerintahkan PLN untuk mematikan listrik saat penangkapan.
Ia menilai pemadaman listrik di sekitar kediaman Bupati OI, Ahad (13/3) malam itu janggal karena terjadi tak berapa lama setelah petugas tiba di lokasi.
Seperti diketahui, petugas tiba di rumah bupati di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, sekitar pukul 18.20 WIB pada Minggu malam.
Namun baru bisa masuk ke dalam rumah sekitar pukul 22.00 WIB dengan cara mendobrak pagar.
Upaya masuk rumah ini dihalangi petugas keamanan rumah sekitar 12 orang, ayah bupati yakni Mawardi Yahya (mantan Bupati OI), Wakil Bupati OI Ilyas Pandji.
Selain itu kesulitan ini juga karena alotnya negosiasi antara BNN dan kuasa hukum karena pemilik rumah tidak memberikan izin petugas untuk masuk.
Setelah petugas masuk rumah, terdapat beberapa orang yang berupaya melarikan diri dengan cara memanjat pagar dan bersembunyi di gedung sekolah.
Seorang tersangka Murdani berhasil ditangkap ketika berupaya melarikan diri melalui pagar belakang, dan mengaku menjadi kurir narkoba bagi bupati.
Dalam penggerebekan itu terdapat 18 orang yang diamankan dan langsung di tes urine, dan lima di antaranya dinyatakan positif termasuk bupati OI yang tercatat menjadi bupati termuda di Sumsel dengan usia 28 tahun.
Saat ini, bupati termuda pemenang pilkada serentak tahun 2015 di Sumsel dan empat rekannya sudah berada di Jakarta untuk diproses hukum lanjutan sebagai tersangka pengguna narkoba.
Nofiadi terjerat Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.