REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Kepolisian Sektor Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap IM, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang biasa beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Gedangan Sidoarjo Iptu Untoro mengatakan, IM ditangkap di tempat kosnya di kawasan Lebo Sidoarjo Kota pada Selasa (15/3) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka sendiri merupakan warga asli Sekardangan Sidoarjo dan kerap berpindah-pindah tempat kos untuk memasarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada penghuni kos yang lainnya," katanya saat jumpa media di kantor Polsek Gedangan, Sidoarjo, Rabu (16/3).
Ia mengemukakan, IM ditangkap setelah polisi mendapat laporan warga masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada pengguna kos di Sidoarjo. "Saat ditangkap di tempat kosnya polisi menyita sebanyak 11 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,5 gram, timbangan elektrik, alat hisap, kantong plastik, serta uang tunai senilai Rp 550 ribu," katanya.
Selain itu, petugas juga menyita sebuah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan transaksi penjualan sabu-sabu tersebut. IM mengaku membeli sabu-sabu dari warga Sukodono berinisial B dan selanjutnya ia jual lagi seharga Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per paket.
"Tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp20 ribu-Rp30 ribu untuk setiap paket yang berhasil dijualnya," kata Untoro.
IM mengaku baru menjadi pengedar narkoba sabu-sabu sekitar dua bulan. Uang hasil penjualan sabu-sabu digunakan untuk berfoya-foya dan untuk membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri, dan sisanya ditabung untuk biaya menikah. Menurut Untoro, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.