Rabu 16 Mar 2016 20:33 WIB

Pembobol Bank Jateng Sempat Menjadi Guru TK

Red: Ilham
Logo Bank Jateng
Foto: www.bankjateng.co.id
Logo Bank Jateng

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Yanuelva Etliana, buronan kasus pembobol Bank Jateng senilai Rp 39 miliar adalah seorang guru Taman Kanak-kanak (TK). Sebelum membobol bank pada 2012, lalu, dia mengajar dua tahun di TK.

"Sudah dua tahun mengajar sebagai guru TK," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang Sutrisno Margi Utomo di Semarang, Rabu (16/3).

Sutrisno merupakan jaksa yang memimpin tim Kejaksaan Negeri Semarang yang menjemput Yanuelva usai ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara. Selain menjadi guru TK, terpidana 15 tahun penjara itu diketahui juga mengubah identitasnya. Yanuelva mengubah namanya menjadi Susi Delisha selama kabur.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Yakob Hendrik menambahkan, Yanuelva tercatat sudah enam kali berpindah-pindah sebelum akhirnya tertangkap. "Sudah enam kali pindah, selalu lolos ketika terdeteksi keberadaannya," katanya.

Bahkan, kata dia, petugas sempat mengintai keberadaan Yanuelva di sekolah putranya di Semarang. Sejumlah daerah yang sempat disinggahi Yanuelva antara lain Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Jakarta, Kepulauan Karimunjawa, Jepara serta Sumatera Utara.

Yanuelva, kata dia, tertangkap di pemondokan yang juga rumah guru spiritualnya.

Buron yang diadili secara 'in absentia' tersebut diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada November 2012. Yanuelva dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Terpidana juga diwajibkan membayar uang penggenati kerugian negara sekitar Rp 39 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6,5 tahun. Yanuaelva sukses membobol Bank Jateng dengan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement