Rabu 16 Mar 2016 19:02 WIB

Politikus Golkar: Syarat Calon Kepala Daerah tak Adil

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema Ancaman Baru Deparpolisasi  di Komplek Perlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema Ancaman Baru Deparpolisasi di Komplek Perlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menilai wacana perubahan syarat terhadap calon kepala daerah yang diusung partai politik maupun melalui jalur perseorangan karena syaratnya dianggap tidak adil.

"Ada anggapan syarat calon kepala daerah yang diusung partai politik sangat berat, sedangkan syarat calon kepala daerah dari jalur perseorangan adalah ringan," katanya di komplek parlemen, Jakarta, Rabu (16/3).

Rambe mengemukakan hal itu menganggapi wacana dari sejumlah politisi di Komisi II DPR RI yang mewacanakan untuk merevisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) dengan mengubah beberapa klausul.

Salah satunya, perubahan syarat calon kepala daerah yang diusung partai politik maupun yang maju lewat jalur perseorangan atau independen.

"Wacana yang mengemuka saat ini ada dua opsi, yakni menaikkan atau menurunkan syaratnya," ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, munculnya perdebatan soal perubahan syarat calon kepala daerah tersebut, karena adanya anggapan masih belum adil.

Di satu sisi, kata dia, syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala yang diusung partai politik atau gabungan partai politik adalah 25 persen perolehan suara pada pemilu legislatif atau 20 persen kursi di DPRD.

Sementara itu, syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen adalah 6,5 hingga 10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.

Syarat untuk calon kepala daerah/wakil kepala daerah dari jalur independen ini juga sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Syarat 6,5-10 persen untuk calon perseorangan, memunculkan pemikiran dari beberapa fraksi di DPR RI untuk menaikkannya," katanya lagi.

Rambe menegaskan, muncul wacana untuk menaikkan syarat bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan menjadi 10-15 persen.

Alternatif lainnya yang mungkin dilakukan, kata dia, adalah menurunkan syarat calon kepala daerah yang diusung parpol, yakni dari 20 persen menjadi 15-20 persen kursi di DPRD.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement