Rabu 16 Mar 2016 18:17 WIB

Ini Sprindik Penetapan Tersangka La Nyalla Mattalitti

Rep: Andrian Saputra/ Red: Citra Listya Rini
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Jatim La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Jatim 2015.

Kepala Seksi Penyidikan Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Hendriana mengatakan, memunculkan sprindik baru itu berawal dari putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya No. 11/PRAPER/2016/PN. SBY tanggal 7 Maret 2016, menyatakan sprindik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur No.Print.86/0.5/Fd.1/01/2016 tanggal 27 Januari 2016 dan No.Print.120/0.5/Fd.1/02/2016 tanggal 15 Februari 2016, terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara tidak sah.

Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Maka, di sini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (umum) No.Print.256/0.5/Fd.1/03/2016.

 

"Sprindik itu dikeluarkan tanggal 10 Maret 2016. Dengan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Kadin Pemprov Jatim," kata Dandeni Herdiana.

Baca juga: Kemenpora Minta La Nyalla Mundur

Baca juga: Ketum PSSI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah menerbitkan sprindik tersebut, kata Dandeni Herdiana, Kejati Jatim baru menerbitkan surat penetapan tersangka dengan No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016, yang menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. "Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Kadin untuk pembelian IPO (initial public offering) Bank Jatim," ujar dia.

Perkara itu berawal dari dana hibah Pemprov Jatim untuk Kadin Jatim senilai Rp 48 miliar. Aliran dana tersebut diduga diselewengkan dan merugikan negara sampai Rp 26 miliar.

Dari kasus itu, sudah disidangkan dua orang, Diar dan Nelson, yang sudah menjalani hukuman. Kemudian, Kejati Jatim membuka kembali karena penyidik menemukan adanya penyalagunaan dana hibah Rp 5,6 miliar saat dana cair pada 2012. Itu diketahui dari hasil audit dari PPATK yang kini dijadikan bukti penyidik Kejati Jatim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement