Rabu 16 Mar 2016 16:48 WIB

'Abuse of Power oleh Densus Harus Segera Dihentikan'

Rep: Amri Amrullah/ Red: Angga Indrawan
Jenazah terduga teroris Siyono saat diangkat dengan kurung batang.
Foto: Antara
Jenazah terduga teroris Siyono saat diangkat dengan kurung batang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia diminta bertindak tegas atas tindakan semena-mena oleh oknum Densus 88 yang telah menewaskan Siyono (39), terduga teroris yang tewas saat penangkapan di Klaten. Tindakan tegas oleh Provos/Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan) ini penting agar tidak terjadi lagi abuse of power (penyalahgunaan wewenang) oleh Densus saat penangkapan terduga teroris di kemudian hari.

Pendiri Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Heru Susetyo mengatakan, bagaimanapun aparat, termasuk Densus, harus tetap tunduk pada KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Tindak Pidana Terorisme tahun 2003. Dengan begitu, siapa pun tetap harus diperlakukan seperti tersangka.

Siyono belum bisa disebut terpidana atau teroris. Statusnya harus terduga karena asas praduga tidak bersalah masih berlaku sebelum keputusan dalam proses pengadilan. "Dengan tewasnya Siyono, saya kira Densus telah lakukan abuse of power. Dan, ini diakui Polri adanya kelalaian dalam SOP (standard operating procedure)," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (16/3).

Menurut dia, Densus harus bertanggung jawab, dalam hal ini karena menyangkut nyawa, dan Polri harus tegas bukan hanya memberi sanksi administrasi bagi oknum yang terlibat. Namun, harus sampai ke pengadilan dan dijatuhi pidana. "Karena membunuh sebelum proses pengadilan itu melanggar keadilan, dan ini tindakan pro justitia," katanya.

Densus menangkap Siyono pada Sabtu malam di Dusun Brengkuan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah. Dalam perjalanan, menurut keterangan polisi, Siyono melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian dan berujung tewasnya Siyono.

Namun, belakangan Kadiv Humas Mabes Polri Anton Charliyan mengakui adanya kelalaian prosedur yang dilakukan petugas Densus 88. Menurut Anton, anggota Densus yang mengawal Siyono dengan keamanan minim. Kesalahan prosedur tersebut, di antaranya melepaskan penutup mata dan borgol Siyono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement